Follow Us :              

Pj Gubernur Minta KPID Jateng Turut Berkontribusi Tingkatkan Pembangunan Daerah

  11 October 2024  |   13:30:00  |   dibaca : 370 
Kategori :
Bagikan :


Pj Gubernur Minta KPID Jateng Turut Berkontribusi Tingkatkan Pembangunan Daerah

11 October 2024 | 13:30:00 | dibaca : 370
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya usai mengukuhkan Anggota KPID Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2027 di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang pada  Jumat, 11 Oktober 2024.

"Selamat kepada Komisioner KPID Jawa Tengah terpilih. Saya yakin dapat melaksanakan tugas, amanah, dan kepercayaan dengan baik," ucap Pj Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Ia berpesan agar KPID dapat segera beradaptasi guna menghadapi tantangan dalam dunia penyiaran yang bergerak begitu cepat.

Pj Gubernur menuturkan, KPID Jateng dapat berkontribusi melalui lembaga penyiaran  dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Harapan kami, mereka secara profesional harus berupaya meningkatkan profesionalisme. Kami harapkan dapat membantu pemerintah, dalam hal penyiaran dan pembangunan secara komprehensif," tegasnya.

Salah seorang anggota KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi KPID. Menurutnya, hal terpenting dalam penyiaran adalah mengedepankan nilai-nilai edukasi, memberikan kemanfaatan, serta menginspirasi masyarakat Jateng.

"Keunggulan Jawa Tengah pada sisi kearifan lokal terutama sisi budaya. Jadi hal ini penting untuk ditingkatkan dalam sisi konten dan aspek penyiaran. Konten lokal yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, (juga) perlu ditingkatkan," katanya.

Sebagai informasi, pengukuhan keanggotaan KPID Jawa Tengah periode ke-7 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 487.23/87 Tahun 2024 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 September 2024.

Ketujuh anggota KPID yang dikukuhkan, antara lain Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahirul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrik Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono. Ketujuh orang tersebut, terpilih menjadi anggota setelah melalui rangkaian seleksi dari 21 nama yang mendapatkan suara terbanyak, usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota KPID Jawa Tengah.


Bagikan :

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya usai mengukuhkan Anggota KPID Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2027 di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang pada  Jumat, 11 Oktober 2024.

"Selamat kepada Komisioner KPID Jawa Tengah terpilih. Saya yakin dapat melaksanakan tugas, amanah, dan kepercayaan dengan baik," ucap Pj Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Ia berpesan agar KPID dapat segera beradaptasi guna menghadapi tantangan dalam dunia penyiaran yang bergerak begitu cepat.

Pj Gubernur menuturkan, KPID Jateng dapat berkontribusi melalui lembaga penyiaran  dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Harapan kami, mereka secara profesional harus berupaya meningkatkan profesionalisme. Kami harapkan dapat membantu pemerintah, dalam hal penyiaran dan pembangunan secara komprehensif," tegasnya.

Salah seorang anggota KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi KPID. Menurutnya, hal terpenting dalam penyiaran adalah mengedepankan nilai-nilai edukasi, memberikan kemanfaatan, serta menginspirasi masyarakat Jateng.

"Keunggulan Jawa Tengah pada sisi kearifan lokal terutama sisi budaya. Jadi hal ini penting untuk ditingkatkan dalam sisi konten dan aspek penyiaran. Konten lokal yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, (juga) perlu ditingkatkan," katanya.

Sebagai informasi, pengukuhan keanggotaan KPID Jawa Tengah periode ke-7 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 487.23/87 Tahun 2024 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 September 2024.

Ketujuh anggota KPID yang dikukuhkan, antara lain Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahirul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrik Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono. Ketujuh orang tersebut, terpilih menjadi anggota setelah melalui rangkaian seleksi dari 21 nama yang mendapatkan suara terbanyak, usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota KPID Jawa Tengah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu