Foto : Medianto (Humas Jateng)
Foto : Medianto (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pekerja industri tembakau. Hal itu bertujuan untuk mengungkit daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Penyaluran secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, kepada sejumlah pekerja industri rokok PT Meta Prima Sejahtera di Kota Semarang pada Selasa, 25 Maret 2025.
DBHCHT senilai Rp790.800.000 disalurkan kepada 1.318 orang pekerja di perusahaan tersebut dalam dua tahapan. Pada tahap pertama dana sebesar Rp600 ribu disalurkan pada Maret-April atau menjelang Lebaran. Kemudian, penyaluran tahap kedua dilakukan pada Juni-Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah dengan nominal Rp600 ribu.
"Dengan adanya penyaluran ini, diharapkan bisa ikut mengungkit perputaran ekonomi di Jateng," ucap Wagub di sela acara.
Khusus di Kota Semarang, DBHCHT diserahkan kepada 2.752 pekerja di 13 pabrik. Total penerima dana bagi hasil 33 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mencapai 85.000 pekerja di .
Sebagai informasi, Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan, tidak mengusulkan penerima DBHCHT ke pemerintah provinsi karena keduanya mampu mengakomodir sendiri penggunaan anggaran daerahnya.
Secara teknis, penyaluran DBHCHT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DI Yogyakarta, yang ada di titik-titik komunitas, seperti pabrik, balai desa, atau dikirim langsung ke alamat penerima.
"Kami apresiasi Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) yang menyalurkan DBHCHT ke Pemprov Jateng. Kita bagikan ke penerima secara langsung, disalurkan kepada masyarakat," ucap Wagub.
Secara khusus, Wagub menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang bekerja di lingkaran bidang industri tembakau, mulai dari petani tembakau/cengkeh, pelaku usaha bidang tembakau, karyawan industri tembakau, dan lainnya.
"Kami berharap ini bisa jadi penyemangat," ucapnya.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pekerja industri tembakau. Hal itu bertujuan untuk mengungkit daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Penyaluran secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, kepada sejumlah pekerja industri rokok PT Meta Prima Sejahtera di Kota Semarang pada Selasa, 25 Maret 2025.
DBHCHT senilai Rp790.800.000 disalurkan kepada 1.318 orang pekerja di perusahaan tersebut dalam dua tahapan. Pada tahap pertama dana sebesar Rp600 ribu disalurkan pada Maret-April atau menjelang Lebaran. Kemudian, penyaluran tahap kedua dilakukan pada Juni-Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah dengan nominal Rp600 ribu.
"Dengan adanya penyaluran ini, diharapkan bisa ikut mengungkit perputaran ekonomi di Jateng," ucap Wagub di sela acara.
Khusus di Kota Semarang, DBHCHT diserahkan kepada 2.752 pekerja di 13 pabrik. Total penerima dana bagi hasil 33 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mencapai 85.000 pekerja di .
Sebagai informasi, Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan, tidak mengusulkan penerima DBHCHT ke pemerintah provinsi karena keduanya mampu mengakomodir sendiri penggunaan anggaran daerahnya.
Secara teknis, penyaluran DBHCHT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DI Yogyakarta, yang ada di titik-titik komunitas, seperti pabrik, balai desa, atau dikirim langsung ke alamat penerima.
"Kami apresiasi Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) yang menyalurkan DBHCHT ke Pemprov Jateng. Kita bagikan ke penerima secara langsung, disalurkan kepada masyarakat," ucap Wagub.
Secara khusus, Wagub menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang bekerja di lingkaran bidang industri tembakau, mulai dari petani tembakau/cengkeh, pelaku usaha bidang tembakau, karyawan industri tembakau, dan lainnya.
"Kami berharap ini bisa jadi penyemangat," ucapnya.
Berita Terbaru