Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon PPPK.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Kota Semarang pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat itu juga diikuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN (yang tidak mendapat formasi), dan GTT (guru tidak tetap, yang mengikuti seleksi CASN). Ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK," ucap Wagub.
Ia menyampaikan, Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodir usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satunya terkait upaya yang dilakukan, agar jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK peserta seleksi PPPK dari non-ASN yang tidak mendapat formasi di pemerintahan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa hal terkait GTT, di antaranya mengenai penempatan di lembaga pendidikan yang tepat agar para guru mendapatkan jatah jam mengajar, hingga soal perhatian akan jaminan kesehatan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, R.R. Utami Rahajeng, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru agar mereka mendapatkan jam mengajar yang layak.
"Prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan (sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat)," katanya.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon PPPK.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Kota Semarang pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat itu juga diikuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN (yang tidak mendapat formasi), dan GTT (guru tidak tetap, yang mengikuti seleksi CASN). Ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK," ucap Wagub.
Ia menyampaikan, Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodir usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satunya terkait upaya yang dilakukan, agar jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK peserta seleksi PPPK dari non-ASN yang tidak mendapat formasi di pemerintahan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa hal terkait GTT, di antaranya mengenai penempatan di lembaga pendidikan yang tepat agar para guru mendapatkan jatah jam mengajar, hingga soal perhatian akan jaminan kesehatan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, R.R. Utami Rahajeng, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru agar mereka mendapatkan jam mengajar yang layak.
"Prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan (sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat)," katanya.
Berita Terbaru