Follow Us :              

Pemprov Jateng Terus Garap Penetapan Lokasi Penambahan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi I 

  03 July 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 39 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Terus Garap Penetapan Lokasi Penambahan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi I 

03 July 2025 | 08:30:00 | dibaca : 39
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG - Proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan pada ruas Tol Semarang-Demak Seksi I terus dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi tersebut juga akan segera diterbitkan.

Adapun luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai sekitar 52,65 hektare. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan itu berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.

Jumlah itu terdiri dari 65 bidang tanah di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari; 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk; 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk; dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk. 

Sementara di Kabupaten Demak ada 69 bidang tanah, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono, Kecamatan Sayung.

"Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur, untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, usai bertemu dengan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di kantornya pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ka Disperakim menjelaskan, penlok dilakukan berdasarkan surat dari Ditjen Bina Marga terkait dengan penambahan lahan untuk proyek Tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu, kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim, mulai dari verifikasi awal dan penetapan lokasi.

"Tahapan sosialisasi, pendataan awal, dan tahapan konsultasi publik, sudah dilakukan semua. Ada sedikit (persoalan yang) kami laporkan kepada Gubernur, yaitu ada bidang tanah (milik) instansi pemerintah yang notabene belum mendapatkan pelepasan," jelasnya.

Terkait bidang tanah milik instansi pemerintah tersebut, ada ketentuan yang menjelaskan bahwa Gubernur dapat menerbitkan penlok. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatakan bahwa penlok dapat dilakukan, sebelum diterbitkannya surat pelepasan.

Nantinya, penambahan lahan akan difungsikan untuk pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak Seksi I, yang juga akan menjadi giant sea wall. Lahan tambahan itu digunaan untuk memperluas Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan, kebutuhan pelebaran jalan, antisipasi rob, dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan Tol Semarang-Demak Seksi I merupakan penanganan jangka panjang untuk persoalan rob Sayung. Jalan tol ini nantinya juga akan difungsikan sebagai giant sea wall atau tanggul laut.

Pembangunan giant sea wall didukung dengan adanya dua kolam retensi berukuran besar. Pertama, Kolam Retensi Terboyo seluas hampir 189 hektare, yang bisa menampung 6 juta meter kubik air. Kedua, Kolam Retensi Sriwulan dengan luas 28 hektare, yang bisa menampung air 1 juta meter kubik lebih. Keberadaan kolam retensi ini dipersiapkan untuk menampung luapan air di wilayah Demak dan Kota Semarang.

"Saya tak tinggal diam, saya mendorong percepatan. Tahun 2026 nanti (tanggul laut) fungsional," katanya belum lama ini.

Sementara untuk penanganan jangka pendek, Gubernur telah menerjunkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jateng untuk melakukan berbagai intervensi ke desa-desa yang terdampak. Diketahui, setidaknya ada 22 desa terdampak rob. Tiap-tiap OPD bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


Bagikan :

SEMARANG - Proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan pada ruas Tol Semarang-Demak Seksi I terus dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi tersebut juga akan segera diterbitkan.

Adapun luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai sekitar 52,65 hektare. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan itu berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.

Jumlah itu terdiri dari 65 bidang tanah di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari; 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk; 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk; dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk. 

Sementara di Kabupaten Demak ada 69 bidang tanah, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono, Kecamatan Sayung.

"Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur, untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, usai bertemu dengan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di kantornya pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ka Disperakim menjelaskan, penlok dilakukan berdasarkan surat dari Ditjen Bina Marga terkait dengan penambahan lahan untuk proyek Tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu, kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim, mulai dari verifikasi awal dan penetapan lokasi.

"Tahapan sosialisasi, pendataan awal, dan tahapan konsultasi publik, sudah dilakukan semua. Ada sedikit (persoalan yang) kami laporkan kepada Gubernur, yaitu ada bidang tanah (milik) instansi pemerintah yang notabene belum mendapatkan pelepasan," jelasnya.

Terkait bidang tanah milik instansi pemerintah tersebut, ada ketentuan yang menjelaskan bahwa Gubernur dapat menerbitkan penlok. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatakan bahwa penlok dapat dilakukan, sebelum diterbitkannya surat pelepasan.

Nantinya, penambahan lahan akan difungsikan untuk pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak Seksi I, yang juga akan menjadi giant sea wall. Lahan tambahan itu digunaan untuk memperluas Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan, kebutuhan pelebaran jalan, antisipasi rob, dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan Tol Semarang-Demak Seksi I merupakan penanganan jangka panjang untuk persoalan rob Sayung. Jalan tol ini nantinya juga akan difungsikan sebagai giant sea wall atau tanggul laut.

Pembangunan giant sea wall didukung dengan adanya dua kolam retensi berukuran besar. Pertama, Kolam Retensi Terboyo seluas hampir 189 hektare, yang bisa menampung 6 juta meter kubik air. Kedua, Kolam Retensi Sriwulan dengan luas 28 hektare, yang bisa menampung air 1 juta meter kubik lebih. Keberadaan kolam retensi ini dipersiapkan untuk menampung luapan air di wilayah Demak dan Kota Semarang.

"Saya tak tinggal diam, saya mendorong percepatan. Tahun 2026 nanti (tanggul laut) fungsional," katanya belum lama ini.

Sementara untuk penanganan jangka pendek, Gubernur telah menerjunkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jateng untuk melakukan berbagai intervensi ke desa-desa yang terdampak. Diketahui, setidaknya ada 22 desa terdampak rob. Tiap-tiap OPD bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu