Foto : Medianto (Humas Jateng)
Foto : Medianto (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi dengan Kementerian Hukum, untuk menjalankan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan bahwa ia menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Apalagi, salah satu poinnya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Wagub berharap, kerja sama ini bisa membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum. Terlebih, BPSDM Kementerian Hukum sudah memiliki posbakum yang ada di 1.400 desa di Jateng.
Tak hanya itu, sinergi ini diharapkan juga selaras dengan program Kecamatan Berdaya yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersama Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
"Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini, nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya," ujar Wagub.
Sebagai informasi, Kecamatan Berdaya juga memiliki program pendampingan hukum bagi masyarakat marginal. Pemprov Jateng juga sudah melakukan penguatan kapasitas paralegal untuk melakukan pendampingan hukum, dengan melipatkan kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi masyarakat. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan paralegal.
Pada kesempatan itu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan, terkait dengan sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum.
Ia mengatakan, langkah ini menjadi salah satu strategi nasional, untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, serta masyarakat yang tinggal di pedesaan dan pelosok yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal. Maka dari itu, program bantuan hukum ini dinilai linier dengan program Kecamatan Berdaya yang dimiliki oleh Pemprov Jateng.
“Alhamdulillah dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian posbankum yang sudah dibentuk Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng), sehingga tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang ada, yang menjadi program prioritasnya Pak Gubernur dan Pak Wagub Jateng,” tuturnya.
Adapun Nota Kesepakatan yang dilaksanakan, meliputi penguatan akses keadilan dengan pembentukan posbankum di desa/kelurahan, serta program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Selain itu, peningkatan kesadaran hukum di daerah dengan pembentukan, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, dan lainnya.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi dengan Kementerian Hukum, untuk menjalankan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan bahwa ia menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Apalagi, salah satu poinnya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Wagub berharap, kerja sama ini bisa membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum. Terlebih, BPSDM Kementerian Hukum sudah memiliki posbakum yang ada di 1.400 desa di Jateng.
Tak hanya itu, sinergi ini diharapkan juga selaras dengan program Kecamatan Berdaya yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersama Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
"Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini, nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya," ujar Wagub.
Sebagai informasi, Kecamatan Berdaya juga memiliki program pendampingan hukum bagi masyarakat marginal. Pemprov Jateng juga sudah melakukan penguatan kapasitas paralegal untuk melakukan pendampingan hukum, dengan melipatkan kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi masyarakat. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan paralegal.
Pada kesempatan itu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan, terkait dengan sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum.
Ia mengatakan, langkah ini menjadi salah satu strategi nasional, untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, serta masyarakat yang tinggal di pedesaan dan pelosok yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal. Maka dari itu, program bantuan hukum ini dinilai linier dengan program Kecamatan Berdaya yang dimiliki oleh Pemprov Jateng.
“Alhamdulillah dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian posbankum yang sudah dibentuk Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng), sehingga tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang ada, yang menjadi program prioritasnya Pak Gubernur dan Pak Wagub Jateng,” tuturnya.
Adapun Nota Kesepakatan yang dilaksanakan, meliputi penguatan akses keadilan dengan pembentukan posbankum di desa/kelurahan, serta program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Selain itu, peningkatan kesadaran hukum di daerah dengan pembentukan, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, dan lainnya.
Berita Terbaru