Follow Us :              

Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu

  08 October 2025  |   11:00:00  |   dibaca : 2516 
Kategori :
Bagikan :

Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu

08 October 2025 | 11:00:00 | dibaca : 2516
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu
Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu
Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu
Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu
Dana Transfer ke Daerah Turun, Gubernur Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

BOYOLALI - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 tidak mengganggu kondisi fiskal/keuangan pemerintahannya.

"Tidak ada masalah, karena kita sudah punya skala prioritas. Tahun 2025 infrastruktur, (tahun) 2026 swasembada pangan. Kita sudah punya perencanaan," ucapnya dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Gubernur menjelaskan, total dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota tahun 2026 mencapai Rp60,96 triliun. Angka itu turun sebesar Rp12,597 triliun dibandingkan tahun 2025.

Secara rinci, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Provinsi Jateng, meliputi dana transfer ke pemerintah provinsi tahun 2026 sebesar Rp7,3 triliun, yang mengalami penurunan sebesar Rp1,522 triliun dari tahun 2025 sebesar Rp8,9 triliun.

Selanjutnya, dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di Jateng tahun 2026 sebesar Rp53,19 triliun. Angka ini turun sebesar Rp11,083 triliun dari tahun 2025 sebesar Rp64,273 triliun. 

Dengan adanya pengurangan dana TKD tersebut, Gubernur mengatakan akan mengefektifkan kembali berbagai kegiatan yang ada. Kegiatan yang dilakukan pada tahun 2026 akan difokuskan untuk hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Prinsipnya Jawa Tengah tidak terganggu dengan kegiatan (pengurangan dana transfer ke daerah) ini," tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh gubernur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait TKD dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.


Bagikan :

BOYOLALI - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 tidak mengganggu kondisi fiskal/keuangan pemerintahannya.

"Tidak ada masalah, karena kita sudah punya skala prioritas. Tahun 2025 infrastruktur, (tahun) 2026 swasembada pangan. Kita sudah punya perencanaan," ucapnya dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Gubernur menjelaskan, total dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota tahun 2026 mencapai Rp60,96 triliun. Angka itu turun sebesar Rp12,597 triliun dibandingkan tahun 2025.

Secara rinci, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Provinsi Jateng, meliputi dana transfer ke pemerintah provinsi tahun 2026 sebesar Rp7,3 triliun, yang mengalami penurunan sebesar Rp1,522 triliun dari tahun 2025 sebesar Rp8,9 triliun.

Selanjutnya, dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di Jateng tahun 2026 sebesar Rp53,19 triliun. Angka ini turun sebesar Rp11,083 triliun dari tahun 2025 sebesar Rp64,273 triliun. 

Dengan adanya pengurangan dana TKD tersebut, Gubernur mengatakan akan mengefektifkan kembali berbagai kegiatan yang ada. Kegiatan yang dilakukan pada tahun 2026 akan difokuskan untuk hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Prinsipnya Jawa Tengah tidak terganggu dengan kegiatan (pengurangan dana transfer ke daerah) ini," tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh gubernur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait TKD dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu