Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Pertemuan ini menjadi ajang untuk dialog dan konsolidasi, untuk menyerap aspirasi dari kalangan buruh maupun pengusaha, sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah dilakukan.
Gubernur mengungkapkan, hingga kini regulasi terkait upah minimum dari pemerintah pusat, masih belum diterbitkan. Maka dari itu, pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail," ucapnya.
Ia menegaskan, pertemuan ini menjadi media komunikasi para buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, harapannya ke depan tidak muncul hambatan dalam proses pembahasan dan penetepan upah minimum.
Setelah pertemuan itu, Gubernur akan melakukan dialog secara terpisah dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula penetapan upah minimum.
"Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi (pembagian untuk dua kelompok), yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha)," jelasnya saat memberikan arahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan, realisasi investasi di Jateng hingga kini terus meningkat. Hingga triwulan III 2025, realisasinya sudah menyentuh angka Rp66 triliun. Tercatat, sebanyak 65% investasi berasal dari penanaman modal asing (PMA), sedangkan sisanya dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Iklim investasi di Jateng ini, golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Maka dari itu, Gubernur terus menggenjot investasi di wilayahnya dengan memberikan kemudahan perizinan, menjamin keamanan dan kenyamanan usaha bagi para investor, dan sebagainya. Hal ini tentunya untuk memperluas lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jateng.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menilai bahwa Jawa Tengah merupakan lokasi yang sangat strategis untuk berinvestasi. Selain adanya dukungan penuh dari pemerintah terkait dengan industri dan investasi, upah minimum di Jateng juga cukup kompetitif (setara atau lebih tinggi dari standar).
"Saya setuju dengan Gubernur, bahwa upah kita itu kompetitif,” katanya.
Perwakilan buruh, Nanang Setyono, mengatakan, formula penetapan upah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang ada dalam KHL.
Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Pertemuan ini menjadi ajang untuk dialog dan konsolidasi, untuk menyerap aspirasi dari kalangan buruh maupun pengusaha, sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah dilakukan.
Gubernur mengungkapkan, hingga kini regulasi terkait upah minimum dari pemerintah pusat, masih belum diterbitkan. Maka dari itu, pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail," ucapnya.
Ia menegaskan, pertemuan ini menjadi media komunikasi para buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, harapannya ke depan tidak muncul hambatan dalam proses pembahasan dan penetepan upah minimum.
Setelah pertemuan itu, Gubernur akan melakukan dialog secara terpisah dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula penetapan upah minimum.
"Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi (pembagian untuk dua kelompok), yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha)," jelasnya saat memberikan arahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan, realisasi investasi di Jateng hingga kini terus meningkat. Hingga triwulan III 2025, realisasinya sudah menyentuh angka Rp66 triliun. Tercatat, sebanyak 65% investasi berasal dari penanaman modal asing (PMA), sedangkan sisanya dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Iklim investasi di Jateng ini, golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Maka dari itu, Gubernur terus menggenjot investasi di wilayahnya dengan memberikan kemudahan perizinan, menjamin keamanan dan kenyamanan usaha bagi para investor, dan sebagainya. Hal ini tentunya untuk memperluas lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jateng.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menilai bahwa Jawa Tengah merupakan lokasi yang sangat strategis untuk berinvestasi. Selain adanya dukungan penuh dari pemerintah terkait dengan industri dan investasi, upah minimum di Jateng juga cukup kompetitif (setara atau lebih tinggi dari standar).
"Saya setuju dengan Gubernur, bahwa upah kita itu kompetitif,” katanya.
Perwakilan buruh, Nanang Setyono, mengatakan, formula penetapan upah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang ada dalam KHL.
Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berita Terbaru