Follow Us :              

Jawa Tengah Mulai Terapkan Kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi   

  19 November 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 374 
Kategori :
Bagikan :


Jawa Tengah Mulai Terapkan Kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi   

19 November 2025 | 08:30:00 | dibaca : 374
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebagai pilot project (proyek percontohan), kebijakan tersebut akan diterapkan di Batang Industrial Park, Kabupaten Batang pada tahun 2026. 

Direktur Perencanaan Sumber Daya Alama (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM, Ratih Purbasari Kania, mengatakan, selama ini salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar atau pada tahap konstruksi. Ia berharap, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri. 

“Dengan adanya KLIK ini, diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucapnya di sela Rapat Koordinasi Daerah dalam rangka Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Kawasan Industri Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 19 November 2025.

Sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, KLIK akan diberikan kepada pelaku usaha, yang masuk kategori menengah hingga tinggi. 

Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan program tersebut, perusahaan harus mendapatkan izin prinsip dulu dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, baru bisa melakukan konstruksi sembari secara paralel mengurus izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal), serta perizinan pelaksanaan daerah lainnya, setelah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation).
 
“Jadi, diharapkan waktu tempuh perizinannya bisa berkurang sekitar 6 bulan-1,5 tahun,” ucapnya.

Ratih menambahkan, Jawa Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang apik dari kawasan industri.  

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan, kebijakan KLIK menjadi terobosan untuk melaksanakan proses konstruksi bangunan dengan lebih cepat. Adapun di Jawa Tengah, terdapat 4 daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.

“Kemudahan ini tentunya akan menjadi daya tarik (bagi) pelaku usaha untuk melakukan investasi. Selain (kemudahan) yang sudah ada di kawasan industri, yakni tax allowance (keringanan pajak), tax holiday (pembebasan/pengurangan pajak), dan tax deduction (pengurangan penghasilan kena pajak),” tuturnya.

Harapannya, kemudahan ini bisa diterapkan di 31 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, terutama di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), yang telah menjadi kawasan industri.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, sosialisasi implementasi KLIK yang diikuti Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Jateng, akan memberikan gambaran mengenai penerapan strategi KLIK, untuk kemudahan perizinan serta menggaet investor.

“Dengan (sosialisasi) ini, hambatan-hambatan perizinan terkait dengan konstruksi di kawasan industri, sudah tidak ada lagi. Tentu saja izin bisa dijalankan dengan cepat, sesuai dengan tata kelola, dan aturan yang seharusnya,” pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebagai pilot project (proyek percontohan), kebijakan tersebut akan diterapkan di Batang Industrial Park, Kabupaten Batang pada tahun 2026. 

Direktur Perencanaan Sumber Daya Alama (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM, Ratih Purbasari Kania, mengatakan, selama ini salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar atau pada tahap konstruksi. Ia berharap, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri. 

“Dengan adanya KLIK ini, diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucapnya di sela Rapat Koordinasi Daerah dalam rangka Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Kawasan Industri Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 19 November 2025.

Sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, KLIK akan diberikan kepada pelaku usaha, yang masuk kategori menengah hingga tinggi. 

Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan program tersebut, perusahaan harus mendapatkan izin prinsip dulu dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, baru bisa melakukan konstruksi sembari secara paralel mengurus izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal), serta perizinan pelaksanaan daerah lainnya, setelah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation).
 
“Jadi, diharapkan waktu tempuh perizinannya bisa berkurang sekitar 6 bulan-1,5 tahun,” ucapnya.

Ratih menambahkan, Jawa Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang apik dari kawasan industri.  

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan, kebijakan KLIK menjadi terobosan untuk melaksanakan proses konstruksi bangunan dengan lebih cepat. Adapun di Jawa Tengah, terdapat 4 daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.

“Kemudahan ini tentunya akan menjadi daya tarik (bagi) pelaku usaha untuk melakukan investasi. Selain (kemudahan) yang sudah ada di kawasan industri, yakni tax allowance (keringanan pajak), tax holiday (pembebasan/pengurangan pajak), dan tax deduction (pengurangan penghasilan kena pajak),” tuturnya.

Harapannya, kemudahan ini bisa diterapkan di 31 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, terutama di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), yang telah menjadi kawasan industri.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, sosialisasi implementasi KLIK yang diikuti Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Jateng, akan memberikan gambaran mengenai penerapan strategi KLIK, untuk kemudahan perizinan serta menggaet investor.

“Dengan (sosialisasi) ini, hambatan-hambatan perizinan terkait dengan konstruksi di kawasan industri, sudah tidak ada lagi. Tentu saja izin bisa dijalankan dengan cepat, sesuai dengan tata kelola, dan aturan yang seharusnya,” pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu