Follow Us :              

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 akan Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

  17 December 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 2118 
Kategori :
Bagikan :


UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026 akan Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

17 December 2025 | 08:30:00 | dibaca : 2118
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, akan dilakukan secara serentak oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Jateng mengikuti Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara daring di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin. Namun, sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker, terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ucapnya. 

Ka Disnakertrans menyampaikan, formula upah minimum masih menggunakan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumus atau hitungannya, yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Adapun, rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung UMP dan UMK, nantinya ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada Gubernur. Kemudian, penetapan upah akan dilakukan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025. 

Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025, untuk ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, nantinya juga akan dibahas terkait berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

"Kami menyiapkan untuk rapat Dewan Pengupahan (Provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi dasar kami untuk membahas," ucap Ka Disnakertrans.

Terkait UMSP, ia secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu pula penetapan UMSK, ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini, belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di Dewan Pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.  

"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," ucapnya saat memberikan arahan.


Bagikan :

SEMARANG — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, akan dilakukan secara serentak oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Jateng mengikuti Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara daring di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin. Namun, sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker, terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ucapnya. 

Ka Disnakertrans menyampaikan, formula upah minimum masih menggunakan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumus atau hitungannya, yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Adapun, rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung UMP dan UMK, nantinya ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada Gubernur. Kemudian, penetapan upah akan dilakukan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025. 

Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025, untuk ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, nantinya juga akan dibahas terkait berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

"Kami menyiapkan untuk rapat Dewan Pengupahan (Provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi dasar kami untuk membahas," ucap Ka Disnakertrans.

Terkait UMSP, ia secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu pula penetapan UMSK, ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini, belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di Dewan Pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.  

"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," ucapnya saat memberikan arahan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu