Follow Us :              

83 Perusahaan di Jateng Nihil Kecelakaan Kerja, Wagub Minta Budaya K3 Terus Digenjot

  12 January 2026  |   09:30:00  |   dibaca : 797 
Kategori :
Bagikan :


83 Perusahaan di Jateng Nihil Kecelakaan Kerja, Wagub Minta Budaya K3 Terus Digenjot

12 January 2026 | 09:30:00 | dibaca : 797
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di wilayahnya terus menggenjot penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif, " ucap Wagub dalam acara Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyampaikan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan kerja bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan sebagai nilai dan perilaku yang wajib dilakukan. Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan dalam menghentikan pekerjaan berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di tempat kerja. 

Wagub mengatakan, budaya K3 hanya dapat diwujudkan dengan adanya kepemimpinan yang kuat, sistem yang baik, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, serta terintegrasinya sistem di perusahaan. 

“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan (ke tempat kerja), faktor kesehatan (menjadi salah satu hal) yang (menyebabkan) kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern (perhatian) kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Maka dari itu, K3 bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan wujud hak asasi pekerja sekaligus fondasi produktivitasnya.

Wagub membeberkan, secara umum perusahaan-perusahaan di Jateng sudah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan, sejumlah industri sudah menyediakan fasilitas transportasi bagi para pekerja. Akan tetapi, pengawasannya masih perlu diperkuat, sebab banyak fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Wagub.

Melalui Peringatan Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jateng berharap pembudayaan K3 bisa semakin diperluas, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan pekerja secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Wagub juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jateng yang telah membudayakan K3, khususnya bagi 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.


Bagikan :

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di wilayahnya terus menggenjot penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif, " ucap Wagub dalam acara Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyampaikan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan kerja bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan sebagai nilai dan perilaku yang wajib dilakukan. Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan dalam menghentikan pekerjaan berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di tempat kerja. 

Wagub mengatakan, budaya K3 hanya dapat diwujudkan dengan adanya kepemimpinan yang kuat, sistem yang baik, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, serta terintegrasinya sistem di perusahaan. 

“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan (ke tempat kerja), faktor kesehatan (menjadi salah satu hal) yang (menyebabkan) kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern (perhatian) kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Maka dari itu, K3 bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan wujud hak asasi pekerja sekaligus fondasi produktivitasnya.

Wagub membeberkan, secara umum perusahaan-perusahaan di Jateng sudah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan, sejumlah industri sudah menyediakan fasilitas transportasi bagi para pekerja. Akan tetapi, pengawasannya masih perlu diperkuat, sebab banyak fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Wagub.

Melalui Peringatan Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jateng berharap pembudayaan K3 bisa semakin diperluas, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan pekerja secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Wagub juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jateng yang telah membudayakan K3, khususnya bagi 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu