Follow Us :              

Jaga Lahan Pertanian di Jateng, Gubernur: Lahan Sawah Dilindungi Tidak Boleh Dialihfungsikan!

  04 February 2026  |   09:00:00  |   dibaca : 242 
Kategori :
Bagikan :


Jaga Lahan Pertanian di Jateng, Gubernur: Lahan Sawah Dilindungi Tidak Boleh Dialihfungsikan!

04 February 2026 | 09:00:00 | dibaca : 242
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SURAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di wilayahnya sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan. 

Ia memastikan, tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam (menjadi ketentuan),” ucapnya usai menghadiri acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.

IIa mengatakan, larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mengubah fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.

“Tidak boleh. Pasti (akan) kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan, sebagai upaya menjaga ketahanan dan swasembada pangan di wilayahnya..

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya. 

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Gubernur meminta masyarakat turut memantau jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan ke saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Gubernur menyebut bahwa kewenangannya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasannya.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tetapi saya sudah sampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.


Bagikan :

SURAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di wilayahnya sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan. 

Ia memastikan, tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam (menjadi ketentuan),” ucapnya usai menghadiri acara Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.

IIa mengatakan, larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mengubah fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.

“Tidak boleh. Pasti (akan) kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan, sebagai upaya menjaga ketahanan dan swasembada pangan di wilayahnya..

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya. 

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Gubernur meminta masyarakat turut memantau jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan ke saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Gubernur menyebut bahwa kewenangannya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasannya.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tetapi saya sudah sampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu