Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta bupati/wali kota di wilayahnya untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan perempuan serta anak di daerahnya masing-masing. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Mohon atensinya para bupati dan wali kota, terutama yang UPTD-nya belum lengkap. Untuk staf, saya rasa bisa memfungsikan kawan-kawan ASN yang lain. Intinya, koordinasi harus diperkuat agar penanganan kasus (kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak) ini bisa lebih masif dan tuntas," ucapnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Jumat, 6 Februari 2026.
Terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), Wagub menyarankan agar daerah menyiasati hal tersebut dengan memfungsikan ASN dari unit lain untuk mengisi kekosongan staf di UPTD PPA.
Selain itu, Wagub menekankan, penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak merupakan kerja lintas sektoral yang perlu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk pendampingan psikologis.
Ia meminta setiap kasus yang belum tertangani segera dilaporkan melalui kanal komunikasi pemerintah agar bisa segera diintervensi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng, Ema Rachmawati, mengatakan, banyak daerah yang sudah memiliki peraturan dan struktur organisasi UPTD PPA, akan tetapi fungsinya belum optimal karena tidak ada staf pelaksana.
Ia mengungkapkan bahwa kendala utama ada pada kemampuan anggaran daerah untuk merekrut tenaga utama, seperti psikolog, pekerja sosial/peksos, dan tenaga hukum. Kondisi ini membuat penanganan korban sering kali mengalami kendala.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengejar ketertinggalan pembentukan UPTD di Kabupaten Demak yang masih berproses di tahap peraturan bupati, sementara daerah lain, seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang, hanya tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.
"Ada yang sudah ada peraturan bupatinya, ada UPTD-nya, tetapi belum ada kepala atau tidak punya staf. Persoalannya adalah kemampuan daerah dalam membayar tenaga fungsional tersebut. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan (di UPTD bisa) lebih profesional. Kami juga berencana mencari aset di Semarang untuk rumah aman provinsi," ucap Ka DP3AP2KB.
Sebagai informasi, rumah aman adalah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi perempuan dan anak korban, keluarga
korban, pelapor, saksi dan/atau keluarga saksi yang digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari, menyatakan bahwa setidaknya terdapat 117 kasus kekerasan perempuan dan anak yang didampingi oleh lembaganya sepanjang tahun 2025.
Ia berharap, anggaran serta kapasitas UPTD PPA di Provinsi Jateng bisa lebih ditingkatkan agar layanan medis, hukum, hingga psikologis bagi para korban bisa lebih maksimal, bahkan menyentuh masyarakat hingga ke tingkat kabupaten/kota.
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta bupati/wali kota di wilayahnya untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan perempuan serta anak di daerahnya masing-masing. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Mohon atensinya para bupati dan wali kota, terutama yang UPTD-nya belum lengkap. Untuk staf, saya rasa bisa memfungsikan kawan-kawan ASN yang lain. Intinya, koordinasi harus diperkuat agar penanganan kasus (kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak) ini bisa lebih masif dan tuntas," ucapnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Jumat, 6 Februari 2026.
Terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), Wagub menyarankan agar daerah menyiasati hal tersebut dengan memfungsikan ASN dari unit lain untuk mengisi kekosongan staf di UPTD PPA.
Selain itu, Wagub menekankan, penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak merupakan kerja lintas sektoral yang perlu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk pendampingan psikologis.
Ia meminta setiap kasus yang belum tertangani segera dilaporkan melalui kanal komunikasi pemerintah agar bisa segera diintervensi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng, Ema Rachmawati, mengatakan, banyak daerah yang sudah memiliki peraturan dan struktur organisasi UPTD PPA, akan tetapi fungsinya belum optimal karena tidak ada staf pelaksana.
Ia mengungkapkan bahwa kendala utama ada pada kemampuan anggaran daerah untuk merekrut tenaga utama, seperti psikolog, pekerja sosial/peksos, dan tenaga hukum. Kondisi ini membuat penanganan korban sering kali mengalami kendala.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengejar ketertinggalan pembentukan UPTD di Kabupaten Demak yang masih berproses di tahap peraturan bupati, sementara daerah lain, seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang, hanya tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.
"Ada yang sudah ada peraturan bupatinya, ada UPTD-nya, tetapi belum ada kepala atau tidak punya staf. Persoalannya adalah kemampuan daerah dalam membayar tenaga fungsional tersebut. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan (di UPTD bisa) lebih profesional. Kami juga berencana mencari aset di Semarang untuk rumah aman provinsi," ucap Ka DP3AP2KB.
Sebagai informasi, rumah aman adalah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi perempuan dan anak korban, keluarga
korban, pelapor, saksi dan/atau keluarga saksi yang digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari, menyatakan bahwa setidaknya terdapat 117 kasus kekerasan perempuan dan anak yang didampingi oleh lembaganya sepanjang tahun 2025.
Ia berharap, anggaran serta kapasitas UPTD PPA di Provinsi Jateng bisa lebih ditingkatkan agar layanan medis, hukum, hingga psikologis bagi para korban bisa lebih maksimal, bahkan menyentuh masyarakat hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Berita Terbaru