Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terasa bagi pembayar pajak pada awal tahun 2026, terjadi karena diskon pajak yang pernah diberikan pada awal tahun 2025 sudah tidak diberlakukan kembali.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemprov Jateng tidak menaikkan PKB pada tahun 2026. Bahkan, sebagai tindak lanjut atas respons masyarakat yang menilai tagihan pajak naik setelah tidak diberlakukannya diskon, maka akan dilakukan pengkajian terkait relaksasi atau pemberian diskon PKB sebesar 5%.
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait relaksasi PKB pada tahun 2026.
Kebijakan itu mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait dengan pandangan mengenai kenaikan PKB. Hal itu berkaitan dengan kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% untuk PKB pada tahun 2025. Hanya saja, masyarakat Jateng memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari–Maret 2025. Dengan demikian, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.
Sekda mengatakan, pada awal tahun ini masyarakat merasakan ada kenaikan PKB, dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Maka dari itu, Gubernur menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait kemungkinan penerapan relaksasi PKB pada tahun 2026.
"Besarannya kurang lebih 5%," ucapnya.
Penerapan relaksasi tetap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan bisa berlangsung sampai akhir tahun 2026.
Selain rencana diskon 5% untuk PKB pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Akan tetapi, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sekda menyampaikan, kajian mengenai relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.
"Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Nantinya, potensi pajak yang diperoleh akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, diperuntukkan bagi bidang pendidikan untuk memfasilitasi sekolah gratis di jenjang SMA dan SMK Negeri.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru, maupun pembayaran tunggakan-tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pembayaran Pajak) Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai terobosan, di antaranya mengoptimalkan BUMD dan pengelolaan aset.
Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan, pemberian diskon PKB dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terasa bagi pembayar pajak pada awal tahun 2026, terjadi karena diskon pajak yang pernah diberikan pada awal tahun 2025 sudah tidak diberlakukan kembali.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemprov Jateng tidak menaikkan PKB pada tahun 2026. Bahkan, sebagai tindak lanjut atas respons masyarakat yang menilai tagihan pajak naik setelah tidak diberlakukannya diskon, maka akan dilakukan pengkajian terkait relaksasi atau pemberian diskon PKB sebesar 5%.
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait relaksasi PKB pada tahun 2026.
Kebijakan itu mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait dengan pandangan mengenai kenaikan PKB. Hal itu berkaitan dengan kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% untuk PKB pada tahun 2025. Hanya saja, masyarakat Jateng memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari–Maret 2025. Dengan demikian, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.
Sekda mengatakan, pada awal tahun ini masyarakat merasakan ada kenaikan PKB, dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Maka dari itu, Gubernur menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait kemungkinan penerapan relaksasi PKB pada tahun 2026.
"Besarannya kurang lebih 5%," ucapnya.
Penerapan relaksasi tetap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan bisa berlangsung sampai akhir tahun 2026.
Selain rencana diskon 5% untuk PKB pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Akan tetapi, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sekda menyampaikan, kajian mengenai relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.
"Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Nantinya, potensi pajak yang diperoleh akan digunakan untuk program pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, diperuntukkan bagi bidang pendidikan untuk memfasilitasi sekolah gratis di jenjang SMA dan SMK Negeri.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru, maupun pembayaran tunggakan-tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pembayaran Pajak) Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai terobosan, di antaranya mengoptimalkan BUMD dan pengelolaan aset.
Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan, pemberian diskon PKB dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Berita Terbaru