Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Guna menjaga kondusivitas wilayah, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun, termasuk petugas debt collector.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi insiden penghadangan mobil oleh debt collector yang sempat viral di Semarang beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum itu perlu (dilakukan) untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin, termasuk di titik-titik yang kemarin sempat terjadi persoalan,” ucap Gubernur di kantornya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menekankan, Jawa Tengah harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, karena hal tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi.
“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” ucapnya.
Gubernur menilai, praktik intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang.
“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar komunikasi antara warga dan pihak pembiayaan dibangun dengan baik guna menghindari konflik.
Selain itu, Gubernur mengimbau masyarakat tetap tertib memenuhi kewajiban, sekaligus berkomunikasi apabila menemui kendala dalam pembayaran.
“Kalau ada kesulitan (dalam membayar), sebaiknya komunikasi dua arah. Kalau perlu laporkan kepada pihak berwajib. Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi, akhirnya dua belah pihak saling berbenturan kepentingan,” katanya.
Sebagai informasi, terjadi insiden penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector di Pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok orang mencegat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh warga asal Jepara. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Penumpang sempat berteriak meminta tolong ketika pintu mobil dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet di tangan akibat perebutan kunci. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan, mobil tersebut tidak menunggak angsuran dan para pelaku salah mendeteksi target. Atas kejadian itu, enam orang kemudian ditangkap oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng pada 24 Februari 2026.
SEMARANG – Guna menjaga kondusivitas wilayah, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun, termasuk petugas debt collector.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi insiden penghadangan mobil oleh debt collector yang sempat viral di Semarang beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum itu perlu (dilakukan) untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin, termasuk di titik-titik yang kemarin sempat terjadi persoalan,” ucap Gubernur di kantornya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menekankan, Jawa Tengah harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, karena hal tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi.
“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” ucapnya.
Gubernur menilai, praktik intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang.
“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar komunikasi antara warga dan pihak pembiayaan dibangun dengan baik guna menghindari konflik.
Selain itu, Gubernur mengimbau masyarakat tetap tertib memenuhi kewajiban, sekaligus berkomunikasi apabila menemui kendala dalam pembayaran.
“Kalau ada kesulitan (dalam membayar), sebaiknya komunikasi dua arah. Kalau perlu laporkan kepada pihak berwajib. Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi, akhirnya dua belah pihak saling berbenturan kepentingan,” katanya.
Sebagai informasi, terjadi insiden penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector di Pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok orang mencegat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh warga asal Jepara. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Penumpang sempat berteriak meminta tolong ketika pintu mobil dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet di tangan akibat perebutan kunci. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan, mobil tersebut tidak menunggak angsuran dan para pelaku salah mendeteksi target. Atas kejadian itu, enam orang kemudian ditangkap oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng pada 24 Februari 2026.
Berita Terbaru