Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk melakukan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dengan baik.
Sebab, LKPJ tahun 2025 bisa menjadi bahan evaluasi terhadap target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
"LKPJ ini bukan hanya bahan laporan, namun bagian untuk mengevaluasi capaian target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan capaian sampai akhir tahun 2025," ucap Sekda dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 11 Maret 2026.
Melalui kegiatan itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menyajikan LKPJ yang bisa menggambarkan kondisi riil, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya disusun akan selaras dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Sekda menyampaikan, LKPJ 2025 cukup unik karena ada transisi kepemimpinan kepala daerah.
Pada masa transisi ini, pemda diamanatkan menyusun Rencana Pemerintah Daerah (RPD) untuk menjembatani kepala daerah yang lama dengan kepala daerah terpilih. Kekosongan pada masa transisi itu diisi oleh Penjabat Kepala Daerah (Pj). Kemudian, setelah ada kepala daerah yang baru, pemda diamanatkan menyusun RPJMD.
Oleh karena itu, Sekda meminta pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk menimba ilmu dan mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri, terutama untuk menyinkronkan RPD dengan RPJMD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah terpilih.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, mengatakan, LKPJ tahun 2025 cukup unik karena ada transisi kepala daerah. Maka dari itu, pemda diminta untuk memperhatikan timeline pelaksanaan LKPJ sesuai jenjang kewenangannya masing-masing.
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk melakukan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dengan baik.
Sebab, LKPJ tahun 2025 bisa menjadi bahan evaluasi terhadap target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
"LKPJ ini bukan hanya bahan laporan, namun bagian untuk mengevaluasi capaian target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan capaian sampai akhir tahun 2025," ucap Sekda dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 11 Maret 2026.
Melalui kegiatan itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menyajikan LKPJ yang bisa menggambarkan kondisi riil, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya disusun akan selaras dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Sekda menyampaikan, LKPJ 2025 cukup unik karena ada transisi kepemimpinan kepala daerah.
Pada masa transisi ini, pemda diamanatkan menyusun Rencana Pemerintah Daerah (RPD) untuk menjembatani kepala daerah yang lama dengan kepala daerah terpilih. Kekosongan pada masa transisi itu diisi oleh Penjabat Kepala Daerah (Pj). Kemudian, setelah ada kepala daerah yang baru, pemda diamanatkan menyusun RPJMD.
Oleh karena itu, Sekda meminta pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk menimba ilmu dan mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri, terutama untuk menyinkronkan RPD dengan RPJMD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah terpilih.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, mengatakan, LKPJ tahun 2025 cukup unik karena ada transisi kepala daerah. Maka dari itu, pemda diminta untuk memperhatikan timeline pelaksanaan LKPJ sesuai jenjang kewenangannya masing-masing.
Berita Terbaru