Follow Us :              

Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah

  04 July 2026  |   09:00:00  |   dibaca : 141 
Kategori :
Bagikan :

Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah

04 July 2026 | 09:00:00 | dibaca : 141
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mizan (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah
Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah
Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah
Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah
Pemprov Jateng Siapkan Arah Baru, Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah

Foto : Mizan (Humas Jateng)

SURAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan arah baru pengembangan rumah sakit daerah seiring diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). 

Alih-alih berlomba mengejar status atau klasifikasi rumah sakit, Pemprov Jateng ingin setiap rumah sakit memiliki peran yang jelas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat melakukan sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta pada Sabtu, 4 Juni 2026. 

Ia menilai, regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk memetakan kembali posisi rumah sakit milik pemerintah provinsi, di tengah sistem layanan kesehatan yang semakin terintegrasi.

"Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab," ujarnya.

Sekda menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien. Rumah sakit kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar, rumah sakit provinsi hadir ketika daerah membutuhkan layanan yang lebih kompleks, sedangkan rumah sakit milik pemerintah pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani daerah.

Dengan pembagian peran yang jelas, menurutnya, pelayanan kesehatan bisa menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.

"Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya," ucap Sekda.

Selain membahas tata kelola rumah sakit, ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukan banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan meningkatnya kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta upaya promotif dan preventif atau pencegahan menjadi perhatian yang sama besar dengan layanan kuratif atau penanganan/pengobatan.

"Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit," tegasnya.

Dalam arahannya kepada jajaran rumah sakit daerah, Sekda juga menyoroti karakter Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga mampu mengelola keuangan secara efisien.

Menurutnya, setiap layanan kesehatan perlu dihitung biaya riilnya agar rumah sakit mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

"BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis, sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur," ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut akan semakin penting seiring dengan implementasi iDRG, atau sistem pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis, yang menggantikan pendekatan sebelumnya. Sistem ini mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih efisien.

Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penataan layanan rumah sakit agar pembagian fungsi antarjenjang pelayanan kesehatan semakin jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan maupun persaingan yang tidak perlu antarrumah sakit.

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekda menyampaikan, implementasi regulasi baru tersebut menjadi kesempatan untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.

"Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat," pungkasnya.


Bagikan :

SURAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan arah baru pengembangan rumah sakit daerah seiring diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). 

Alih-alih berlomba mengejar status atau klasifikasi rumah sakit, Pemprov Jateng ingin setiap rumah sakit memiliki peran yang jelas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat melakukan sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta pada Sabtu, 4 Juni 2026. 

Ia menilai, regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk memetakan kembali posisi rumah sakit milik pemerintah provinsi, di tengah sistem layanan kesehatan yang semakin terintegrasi.

"Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab," ujarnya.

Sekda menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien. Rumah sakit kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar, rumah sakit provinsi hadir ketika daerah membutuhkan layanan yang lebih kompleks, sedangkan rumah sakit milik pemerintah pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani daerah.

Dengan pembagian peran yang jelas, menurutnya, pelayanan kesehatan bisa menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.

"Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya," ucap Sekda.

Selain membahas tata kelola rumah sakit, ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukan banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan meningkatnya kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta upaya promotif dan preventif atau pencegahan menjadi perhatian yang sama besar dengan layanan kuratif atau penanganan/pengobatan.

"Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit," tegasnya.

Dalam arahannya kepada jajaran rumah sakit daerah, Sekda juga menyoroti karakter Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga mampu mengelola keuangan secara efisien.

Menurutnya, setiap layanan kesehatan perlu dihitung biaya riilnya agar rumah sakit mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

"BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis, sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur," ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut akan semakin penting seiring dengan implementasi iDRG, atau sistem pembayaran layanan rumah sakit berbasis kelompok diagnosis, yang menggantikan pendekatan sebelumnya. Sistem ini mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih efisien.

Sementara itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penataan layanan rumah sakit agar pembagian fungsi antarjenjang pelayanan kesehatan semakin jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan maupun persaingan yang tidak perlu antarrumah sakit.

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekda menyampaikan, implementasi regulasi baru tersebut menjadi kesempatan untuk menyusun peta layanan rumah sakit yang lebih tepat sasaran.

"Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas sekaligus lebih mudah diakses masyarakat," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu