Follow Us :              

Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

  22 July 2026  |   09:00:00  |   dibaca : 115 
Kategori :
Bagikan :

Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

22 July 2026 | 09:00:00 | dibaca : 115
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mizan (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel
Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel
Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel
Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel
Sekda Dorong Penyempurnaan Sistem LPSE untuk Wujudkan Pengadaan yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

Foto : Mizan (Humas Jateng)

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar bisa menghasilkan pengadaan yang berkualitas, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. 

Guna mendukung hal tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait penyempurnaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), agar mampu menjawab berbagai dinamika dan kebutuhan di lapangan.

Hal itu disampaikan Sekda dalam acara Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jawa Tengah di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan proses lelang, tetapi juga harus mampu menghasilkan barang dan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah. Selain itu, kualitas tata kelola juga menjadi aspek yang tidak kalah penting.

Ia mengatakan, perkembangan situasi menuntut sistem pengadaan terus disempurnakan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala di lapangan sebagai masukan bagi LKPP dalam menyusun regulasi maupun pengembangan sistem LPSE.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya sistem yang dapat memberikan informasi mengenai penyedia yang sedang mengikuti penawaran di berbagai daerah. 

Menurutnya, informasi tersebut akan membantu pemerintah melakukan klarifikasi terhadap kemampuan penyedia sebelum dilakukan penetapan pemenang, sehingga pekerjaan yang telah dikontrakkan benar-benar dapat diselesaikan sesuai target.

Selain itu, Sekda juga mengusulkan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan melalui marketplace (loka pasar). Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya lebih transparan, karena harga barang dapat dilihat dan dibandingkan secara terbuka. Namun, implementasinya belum optimal, karena masih terkendala mekanisme perpajakan yang berlaku bagi bendahara pemerintah.

Ia berharap, berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi maupun sistem pengadaan elektronik, sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa bisa menjadi semakin baik dan mampu meminimalkan risiko dalam pelaksanaannya.

Plt Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto, mengatakan, kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jateng bertujuan untuk menyampaikan rencana pembaruan tata kelola dan layanan LPSE yang sedang disiapkan melalui revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021. 

Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/kota terkait pengembangan layanan LPSE.

Hingga 21 Juli 2026, tercatat ada sebanyak 7.494 tiket layanan LPSE dari Jateng. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 6.825 tiket atau sekitar 91% telah selesai ditangani.


Bagikan :

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar bisa menghasilkan pengadaan yang berkualitas, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. 

Guna mendukung hal tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait penyempurnaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), agar mampu menjawab berbagai dinamika dan kebutuhan di lapangan.

Hal itu disampaikan Sekda dalam acara Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jawa Tengah di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan proses lelang, tetapi juga harus mampu menghasilkan barang dan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah. Selain itu, kualitas tata kelola juga menjadi aspek yang tidak kalah penting.

Ia mengatakan, perkembangan situasi menuntut sistem pengadaan terus disempurnakan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala di lapangan sebagai masukan bagi LKPP dalam menyusun regulasi maupun pengembangan sistem LPSE.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya sistem yang dapat memberikan informasi mengenai penyedia yang sedang mengikuti penawaran di berbagai daerah. 

Menurutnya, informasi tersebut akan membantu pemerintah melakukan klarifikasi terhadap kemampuan penyedia sebelum dilakukan penetapan pemenang, sehingga pekerjaan yang telah dikontrakkan benar-benar dapat diselesaikan sesuai target.

Selain itu, Sekda juga mengusulkan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan melalui marketplace (loka pasar). Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya lebih transparan, karena harga barang dapat dilihat dan dibandingkan secara terbuka. Namun, implementasinya belum optimal, karena masih terkendala mekanisme perpajakan yang berlaku bagi bendahara pemerintah.

Ia berharap, berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi maupun sistem pengadaan elektronik, sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa bisa menjadi semakin baik dan mampu meminimalkan risiko dalam pelaksanaannya.

Plt Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto, mengatakan, kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jateng bertujuan untuk menyampaikan rencana pembaruan tata kelola dan layanan LPSE yang sedang disiapkan melalui revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021. 

Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/kota terkait pengembangan layanan LPSE.

Hingga 21 Juli 2026, tercatat ada sebanyak 7.494 tiket layanan LPSE dari Jateng. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 6.825 tiket atau sekitar 91% telah selesai ditangani.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu