Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SEMARANG – Meskipun ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih aman dan tidak mengalami kendala.
"Kondisi untuk Pemprov (Jateng) alhamdulillah masih sanggup, masih siap," ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat ini, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Ia mengatakan, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah bisa semakin kuat.
"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," ucap Wagub.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Tercatat, belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26% dari total APBD atau di bawah batas 30% sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Meskipun mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30%, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing daerah.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat.
"Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dua tenaga tersebut, terkait pelayanan dasar kepada masyarakat," jelasnya.
Ka BPKAD Jateng menerangkan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan terkait kekurangan anggaran pembayaran gaji saat ini, melainkan agar dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil di seluruh daerah.
Menurutnya, data mengenai jumlah ASN, persebarannya, serta kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan perlu disinkronkan dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga kerja dan dukungan pembiayaannya berjalan selaras.
"Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemprov Jateng maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini tetap berjalan normal.
"Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai," pungkasnya.
SEMARANG – Meskipun ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih aman dan tidak mengalami kendala.
"Kondisi untuk Pemprov (Jateng) alhamdulillah masih sanggup, masih siap," ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat ini, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Ia mengatakan, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Selain menyampaikan usulan tersebut, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah bisa semakin kuat.
"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," ucap Wagub.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Tercatat, belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26% dari total APBD atau di bawah batas 30% sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Meskipun mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30%, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing daerah.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat.
"Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dua tenaga tersebut, terkait pelayanan dasar kepada masyarakat," jelasnya.
Ka BPKAD Jateng menerangkan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan terkait kekurangan anggaran pembayaran gaji saat ini, melainkan agar dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil di seluruh daerah.
Menurutnya, data mengenai jumlah ASN, persebarannya, serta kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan perlu disinkronkan dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga kerja dan dukungan pembiayaannya berjalan selaras.
"Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemprov Jateng maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini tetap berjalan normal.
"Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai," pungkasnya.
Berita Terbaru