Follow Us :              

Daerah Wajib Alokasikan 37,5 Persen Pajak Rokok untuk Jamkesda

  02 April 2019  |   09:30:00  |   dibaca : 2770 
Kategori :
Bagikan :


Daerah Wajib Alokasikan 37,5 Persen Pajak Rokok untuk Jamkesda

02 April 2019 | 09:30:00 | dibaca : 2770
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

TEGAL - Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib mengalokasikan 37,7 persen dari 70 persen penerimaan pajak rokok yang dibagikan oleh Pemprov Jateng untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal itu disampaikan Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain BPPD Jateng, Bangun Tintriyanto, di sela acara rekonsiliasi kontribusi Pajak Rokok terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan di Gedung Pertemuan Hanggawana Samsat Kota Tegal, belum lama ini.

Acara yang dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah (BPKAD/Bakeuda/BKD) dan BPJS Kesehatan se-Jawa Tengah itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Untuk Kontribusi JKN. 

"Ini dimulai sejak 2018 akhir, dan ini untuk tertib penatausahaan alokasi anggaran untuk kesehatan baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak rokok yang dipungut oleh Bea Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok yang kemudian oleh Kementerian Keuangan disetorkan ke BPPD Provinsi dan selanjutnya dibagihasilkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota," jelasnya didampingi Kasubbid Pajak Lain-Lain Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain Bambang Hariyanto.

Ditambahkan, acara yang bertujuan untuk menyamakan persepsi atas besaran angka yang dialokasikan oleh masing-masing kabupaten/kota itu pun juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko.

Pada kesempatan itu, Aris berharap ke depan akan lebih banyak lagi masyarakat yang tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Baca juga : Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Sistem Penerimaan Pajak Online


Bagikan :

TEGAL - Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib mengalokasikan 37,7 persen dari 70 persen penerimaan pajak rokok yang dibagikan oleh Pemprov Jateng untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal itu disampaikan Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain BPPD Jateng, Bangun Tintriyanto, di sela acara rekonsiliasi kontribusi Pajak Rokok terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan di Gedung Pertemuan Hanggawana Samsat Kota Tegal, belum lama ini.

Acara yang dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah (BPKAD/Bakeuda/BKD) dan BPJS Kesehatan se-Jawa Tengah itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang JKN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Untuk Kontribusi JKN. 

"Ini dimulai sejak 2018 akhir, dan ini untuk tertib penatausahaan alokasi anggaran untuk kesehatan baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak rokok yang dipungut oleh Bea Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok yang kemudian oleh Kementerian Keuangan disetorkan ke BPPD Provinsi dan selanjutnya dibagihasilkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota," jelasnya didampingi Kasubbid Pajak Lain-Lain Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain Bambang Hariyanto.

Ditambahkan, acara yang bertujuan untuk menyamakan persepsi atas besaran angka yang dialokasikan oleh masing-masing kabupaten/kota itu pun juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko.

Pada kesempatan itu, Aris berharap ke depan akan lebih banyak lagi masyarakat yang tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Baca juga : Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Sistem Penerimaan Pajak Online


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu