Follow Us :              

Penyerahan Setifikat Urut Sewu Kebumen, Wagub : Aset TNI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  12 August 2020  |   10:00:00  |   dibaca : 1764 
Kategori :
Bagikan :


Penyerahan Setifikat Urut Sewu Kebumen, Wagub : Aset TNI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

12 August 2020 | 10:00:00 | dibaca : 1764
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG – Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendampingi penyerahan sembilan sertifikat tanah yang ada di Kebumen, dari Menteri ATR BPN, Sofyan Abdul Djalil kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa di Aula Makodam IV/ Diponegoro, Rabu (12/8/2020).

Aset tersebut terdiri dari lima sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang berlokasi di wilayah Urutsewu (Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi, Desa Sumberjati, Desa Tlogodepok dan Desa Tlogopragoto). Sertifikat diperoleh atas permohonan hak atas tanah oleh TNI AD. 

Sementara, empat sertifikat tanah lainnya merupakan hak pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan RI yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Kebumen. Lokasinya berada di Desa Adikarso, Depokrejo, Poncowarno dan Bonorowo.

Dengan diperolehnya legalitas tanah bagi TNI AD Wagub berharap, aset itu nantinya dapat memberi manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini menjadi bukti secara hukum sudah sah jadi tanah TNI AD. Semoga memberikan manfaat lagi, apalagi masa pandemi ini, kondisi ekonomi masyarakat maupun negara mengalami penurunan,” harapnya

KSAD Andika Pratama setuju dengan pemikiran Wagub. Walaupun sudah legal menjadi tanah milik TNI AD, jika memiliki nilai guna yang besar, sebaiknya dimanfaatkan untuk menjadi pengungkit ekonomi di daerah. 

“Akan lebih baik apabila aset yang dimiliki memberikan manfaat untuk masyarakat setempat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi, dari pada menjadi idle asset. Apalagi, TNI AD juga tidak menggunakan tanah untuk latihan selama 24 jam/1 minggu penuh," tandasnya.

Namun yang terpenting, imbuhnya, pemanfaatan lahan TNI tidak menyalahi regulasi yang ada. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan, saat diperiksa oleh BPK.


Bagikan :

SEMARANG – Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendampingi penyerahan sembilan sertifikat tanah yang ada di Kebumen, dari Menteri ATR BPN, Sofyan Abdul Djalil kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa di Aula Makodam IV/ Diponegoro, Rabu (12/8/2020).

Aset tersebut terdiri dari lima sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang berlokasi di wilayah Urutsewu (Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi, Desa Sumberjati, Desa Tlogodepok dan Desa Tlogopragoto). Sertifikat diperoleh atas permohonan hak atas tanah oleh TNI AD. 

Sementara, empat sertifikat tanah lainnya merupakan hak pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan RI yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Kebumen. Lokasinya berada di Desa Adikarso, Depokrejo, Poncowarno dan Bonorowo.

Dengan diperolehnya legalitas tanah bagi TNI AD Wagub berharap, aset itu nantinya dapat memberi manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini menjadi bukti secara hukum sudah sah jadi tanah TNI AD. Semoga memberikan manfaat lagi, apalagi masa pandemi ini, kondisi ekonomi masyarakat maupun negara mengalami penurunan,” harapnya

KSAD Andika Pratama setuju dengan pemikiran Wagub. Walaupun sudah legal menjadi tanah milik TNI AD, jika memiliki nilai guna yang besar, sebaiknya dimanfaatkan untuk menjadi pengungkit ekonomi di daerah. 

“Akan lebih baik apabila aset yang dimiliki memberikan manfaat untuk masyarakat setempat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi, dari pada menjadi idle asset. Apalagi, TNI AD juga tidak menggunakan tanah untuk latihan selama 24 jam/1 minggu penuh," tandasnya.

Namun yang terpenting, imbuhnya, pemanfaatan lahan TNI tidak menyalahi regulasi yang ada. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan, saat diperiksa oleh BPK.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu