Follow Us :              

Tunggu Permen ATR/BPN Terkait Tanah Musnah, Ganjar Minta Rakyat Tidak Dirugikan

  19 April 2021  |   12:00:00  |   dibaca : 1715 
Kategori :
Bagikan :


Tunggu Permen ATR/BPN Terkait Tanah Musnah, Ganjar Minta Rakyat Tidak Dirugikan

19 April 2021 | 12:00:00 | dibaca : 1715
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang-Demak. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021). 

Pertemuan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik dan adil bagi masyarakat terkait ganti rugi tanah untuk melaksanakan pembangunan Tol Semarang-Demak. 

Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih terkendala persoalan status tanah milik warga yang kondisinya sudah tenggelam air laut atau biasa disebut tanah musnah. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Akibatnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol yang sekaligus difungsikan sebagai penahan abrasi itu, tidak berjalan maksimal. 

"(Pada pembangunan) Tol yang juga sebagai tanggul laut itu, ternyata masih terjadi perdebatan,tentang siapa yang berwenang menentukan tanah musnah agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," jelas Ganjar. 

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus berhati-hati dan diputuskan dengan bijak. Hal itu karena masalah ini berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan 
negara.  

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri untuk menghadapi situasi seperti ini," urainya. 

Perlu diketahui, saat ini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah masih dalam proses penyelesaian. Oleh karenanya,agar masalah ganti-rugi tanah segera ada kepastian,, Ganjar meminta agar Peraturan Menteri ini diselesaikan  terlebih dahulu. 

"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar Permen (peraturan menteri)," paparnya. 

Agar terjalin saling pengertian dan  kesepahaman antara warga dan pemerintah, Ganjar juga meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk mengajak warganya bermusyawarah sekaligus menyosialisasikan hal ini. 

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin  menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jawa Tengah)," pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang-Demak. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin (19/4/2021). 

Pertemuan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik dan adil bagi masyarakat terkait ganti rugi tanah untuk melaksanakan pembangunan Tol Semarang-Demak. 

Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih terkendala persoalan status tanah milik warga yang kondisinya sudah tenggelam air laut atau biasa disebut tanah musnah. Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Akibatnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol yang sekaligus difungsikan sebagai penahan abrasi itu, tidak berjalan maksimal. 

"(Pada pembangunan) Tol yang juga sebagai tanggul laut itu, ternyata masih terjadi perdebatan,tentang siapa yang berwenang menentukan tanah musnah agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," jelas Ganjar. 

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus berhati-hati dan diputuskan dengan bijak. Hal itu karena masalah ini berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan 
negara.  

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri untuk menghadapi situasi seperti ini," urainya. 

Perlu diketahui, saat ini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah masih dalam proses penyelesaian. Oleh karenanya,agar masalah ganti-rugi tanah segera ada kepastian,, Ganjar meminta agar Peraturan Menteri ini diselesaikan  terlebih dahulu. 

"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar Permen (peraturan menteri)," paparnya. 

Agar terjalin saling pengertian dan  kesepahaman antara warga dan pemerintah, Ganjar juga meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk mengajak warganya bermusyawarah sekaligus menyosialisasikan hal ini. 

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin  menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jawa Tengah)," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu