Follow Us :              

Perpres Ponpes Diteken Presiden, Wagub Taj Yasin Segera Tindak Lanjuti Susun Perda

  18 September 2021  |   15:00:00  |   dibaca : 1065 
Kategori :
Bagikan :


Perpres Ponpes Diteken Presiden, Wagub Taj Yasin Segera Tindak Lanjuti Susun Perda

18 September 2021 | 15:00:00 | dibaca : 1065
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ditandatangani presiden pada 2 September 2021 lalu. 

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/09/2021). 

Meski perpres ini momentum besar bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren seperti tercantum di pasal 9 perpres tersebut, tetapi Taj Yasin mengatakan dalam penyelenggaraannya tetap harus sesuai mekanismenya, karena itu perlu dibuat Perda. 

Pendanaan untuk pesantren pada perpres ini dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

Taj Yasin mengatakan, dalam hal ini pendanaan diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara. 

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya. 

Terkait dana abadi pesantren, sesuai informasi dari kementerian agama, hal itu masih akan dibicarakan dengan kementerian keuangan. 

Di sisi lain, untuk mempersiapkan hal itu menurut Taj Yasin, pihaknya masih perlu mengkaji terlebih dahulu apa saja yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bagikan :

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ditandatangani presiden pada 2 September 2021 lalu. 

"Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/09/2021). 

Meski perpres ini momentum besar bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren seperti tercantum di pasal 9 perpres tersebut, tetapi Taj Yasin mengatakan dalam penyelenggaraannya tetap harus sesuai mekanismenya, karena itu perlu dibuat Perda. 

Pendanaan untuk pesantren pada perpres ini dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

Taj Yasin mengatakan, dalam hal ini pendanaan diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara. 

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya. 

Terkait dana abadi pesantren, sesuai informasi dari kementerian agama, hal itu masih akan dibicarakan dengan kementerian keuangan. 

Di sisi lain, untuk mempersiapkan hal itu menurut Taj Yasin, pihaknya masih perlu mengkaji terlebih dahulu apa saja yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu