Follow Us :              

PTA Semarang Gandeng Pemprov Jateng Mudahkan Layanan Hukum Bagi Masyarakat

  01 October 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 1209 
Kategori :
Bagikan :


PTA Semarang Gandeng Pemprov Jateng Mudahkan Layanan Hukum Bagi Masyarakat

01 October 2021 | 09:00:00 | dibaca : 1209
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberi kemudahan layanan di bidang hukum kepada masyarakat, melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Jamu Kuat (kerja sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat). 

Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jumat (01/10/2021) di Hotel Patrajasa Semarang. 

Taj Yasin mengaku senang dengan inovasi yang dilakukan PTA Semarang itu. Untuk mencari informasi, atau memanfaatkan berbagai layanan hukum, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan Agama, sehingga akan memberi kemudahan dan cepat. Aplikasi juga bermanfaat untuk memberikan informasi hingga pada tingkat pengawasan. 

“Sehingga pengawasan itu bukan secara manual, tetapi terintegrasi dengan sistem. Ketika sistem itu sudah bicara, sudah mendata, tidak bisa kita mengelak lagi. Ada catatan-catatan yang tersimpan secara otomatis,” kata dia 

Inovasi yang dibangun PTA Semarang ini, menurut Taj Yasin, sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

“Kita tidak ingin pekerjaan kita hanya cepat saja, hanya mudah saja, hanya murah saja, tapi tidak tuntas. Maka dengan aplikasi, saya berharap apapun yang dibutuhkan masyarakat tentang keadilan akan semakin tuntas,” pesannya. 

Ketua PTA Semarang, Alwi Mallo mengatakan, salah satu alasan hadirnya aplikasi Jamu Kuat adalah masih adanya beberapa putusan pengadilan agama yang terlambat dilaksanakan. Untuk mewujudkan tujuan ini pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi kaitan, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Ada lima di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tergabung, yakni dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. 

Alwi Mallo menjelaskan, kerja sama dengan Dispermadesdukcapil  berkaitan perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Melalui kerjasama dengan Dispermadesdukcapil, PA juga akan mendapatkan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA. 

Bersama D3AP2KB, kerja sama yang dijalin dalam kaitannya pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai, dan dispensasi kawin. Dispensasi kawin ini juga untuk mendukung program 'Jo Kawin Bocah' yang saat sedang digencarkan. 

Sementara dengan Dinas Sosial, bertujuan untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi disabilitas yang berperkara di PA. Seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan sebagainya. 

“BKD terkait dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Jawa Tengah, penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian,” ungkapnya. 

Kerja sama dengan Biro Hukum dijalin untuk melaksanakan penyuluhan hukum bersama hakim-hakim PA, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu, dan merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah rumah tangga. 

Ketua Kamar Mahkamah Agung RI Amran Suadi mengaku sependapat dengan Taj Yasin bahwa aplikasi akan menjadi pengawasan yang efektif. Dia mencontohkan pengawasan pada putusan kasus cerai yang kadang nafkah iddah dan mut’ah tidak ditunaikan suami. 

“Kalau di Australia, di Malaysia dan di Yordania itu kami melihat automatically. Kalau tidak dipenuhi, maka NPWP nya mati. Jadi dia tidak bisa apa-apa. Inilah secara automatically ini, artinya aplikasi ini kalau berjalan betul apa yang dikatakan Pak Wagub, menjadi pengawasan yang sangat efektif,” tuturnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberi kemudahan layanan di bidang hukum kepada masyarakat, melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Jamu Kuat (kerja sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat). 

Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jumat (01/10/2021) di Hotel Patrajasa Semarang. 

Taj Yasin mengaku senang dengan inovasi yang dilakukan PTA Semarang itu. Untuk mencari informasi, atau memanfaatkan berbagai layanan hukum, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan Agama, sehingga akan memberi kemudahan dan cepat. Aplikasi juga bermanfaat untuk memberikan informasi hingga pada tingkat pengawasan. 

“Sehingga pengawasan itu bukan secara manual, tetapi terintegrasi dengan sistem. Ketika sistem itu sudah bicara, sudah mendata, tidak bisa kita mengelak lagi. Ada catatan-catatan yang tersimpan secara otomatis,” kata dia 

Inovasi yang dibangun PTA Semarang ini, menurut Taj Yasin, sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

“Kita tidak ingin pekerjaan kita hanya cepat saja, hanya mudah saja, hanya murah saja, tapi tidak tuntas. Maka dengan aplikasi, saya berharap apapun yang dibutuhkan masyarakat tentang keadilan akan semakin tuntas,” pesannya. 

Ketua PTA Semarang, Alwi Mallo mengatakan, salah satu alasan hadirnya aplikasi Jamu Kuat adalah masih adanya beberapa putusan pengadilan agama yang terlambat dilaksanakan. Untuk mewujudkan tujuan ini pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi kaitan, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Ada lima di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tergabung, yakni dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. 

Alwi Mallo menjelaskan, kerja sama dengan Dispermadesdukcapil  berkaitan perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Melalui kerjasama dengan Dispermadesdukcapil, PA juga akan mendapatkan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA. 

Bersama D3AP2KB, kerja sama yang dijalin dalam kaitannya pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai, dan dispensasi kawin. Dispensasi kawin ini juga untuk mendukung program 'Jo Kawin Bocah' yang saat sedang digencarkan. 

Sementara dengan Dinas Sosial, bertujuan untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi disabilitas yang berperkara di PA. Seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan sebagainya. 

“BKD terkait dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Jawa Tengah, penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian,” ungkapnya. 

Kerja sama dengan Biro Hukum dijalin untuk melaksanakan penyuluhan hukum bersama hakim-hakim PA, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu, dan merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah rumah tangga. 

Ketua Kamar Mahkamah Agung RI Amran Suadi mengaku sependapat dengan Taj Yasin bahwa aplikasi akan menjadi pengawasan yang efektif. Dia mencontohkan pengawasan pada putusan kasus cerai yang kadang nafkah iddah dan mut’ah tidak ditunaikan suami. 

“Kalau di Australia, di Malaysia dan di Yordania itu kami melihat automatically. Kalau tidak dipenuhi, maka NPWP nya mati. Jadi dia tidak bisa apa-apa. Inilah secara automatically ini, artinya aplikasi ini kalau berjalan betul apa yang dikatakan Pak Wagub, menjadi pengawasan yang sangat efektif,” tuturnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu