Follow Us :              

Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen

  21 November 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 1025 
Kategori :
Bagikan :


Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen

21 November 2021 | 09:00:00 | dibaca : 1025
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Lewat keputusan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik sebesar Rp1.812.935. 

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tegas Gubernur dalam SK tersebut. 

Selain itu, dalam diktum keempat juga ditegaskan tentang struktur dan skala upah. Pada diktum itu disebutkan perusahaan harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. 

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur. 

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina. 

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Lewat keputusan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik sebesar Rp1.812.935. 

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tegas Gubernur dalam SK tersebut. 

Selain itu, dalam diktum keempat juga ditegaskan tentang struktur dan skala upah. Pada diktum itu disebutkan perusahaan harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. 

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur. 

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina. 

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu