Follow Us :              

Wujudkan SPBE, Sekda Jateng Dorong Kabupaten/Kota Manfaatkan Sertifikat Elektronik

  02 December 2021  |   10:00:00  |   dibaca : 1453 
Kategori :
Bagikan :


Wujudkan SPBE, Sekda Jateng Dorong Kabupaten/Kota Manfaatkan Sertifikat Elektronik

02 December 2021 | 10:00:00 | dibaca : 1453
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG -  Pemanfaatan sertifikat elektronik pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) akan menciptakan pelayanan yang lebih fleksibel, cepat, dan aman. Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memanfaatkan sertifikat elektronik sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggara SPBE. 

"Kami di Pemprov Jateng sudah merasakan betapa efektif dan efisien sertifikat elektronik. Apalagi kondisi work from home, (bekerja dari rumah)  tanda tangan elektronik ini sangat membantu karena lebih cepat, efektif, efisien, dan ekonomis," ujar Sekda Jateng Sumarno, usai penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik di ruang rapat Gedung A Setda Jateng, Kamis (2/12/2021). 

Perjanjian kerja sama antara Pemprov Jateng dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian oleh Sekda Jateng Sumarno dengan Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Syahrul Mubarak. 

Sekda menjelaskan, tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Jateng sudah dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta pejabat eselon 3 dan 4. Selain itu juga diterapkan di Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, Pemalang, dan Purworejo. 

"Kami berharap kabupaten dan kota lainnya yang belum menggunakan tanda tangan elektronik dapat segera menggunakan. Karena dari sisi keamanan, efektivitas, dan efisiensi sudah teruji," pintanya. 

Terkait kelebihan-kelebihan tanda tangan elektronik, Sekda mencontohkan pada penandatangan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika menggunakan tanda tangan manual akan memakan waktu lama. Namun menggunakan tanda tangan elektronik akan hemat kertas dan energi, karena ketika otorisasi sudah diberikan, penandatanganan hanya cukup sekali untuk banyak dokumen. 

"Selain itu, beberapa kelebihan tanda tangan elektronik juga sejalan dengan program pemerintah pusat terkait dengan elektronisasi birokrasi dan Satu Data Indonesia. Sehingga mau tidak mau kita harus menuju ke sana," terangnya. 

Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut adalah dalam rangka mewujudkan smart government. Pemprov Jateng telah menerapkan sertifikat elektronik sejak 5 Desember 2017. Sertifikat elektronik di Pemprov Jateng telah diterapkan di beberapa sistem aplikasi, antara lain e-office, aplikasi perizinan, dan aplikasi kepegawaian. 

"Melalui kerja sama ini, BSSN berkomitmen penuh menyediakan sertifikat elektronik melalui Badan Sertifikasi Elektronik yang merupakan salah satu penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah diakui," terangnya. 

Sertifikat elektronik yang diterbitkan BSSN sudah dilengkapi aspek kriptografi (teknik keamanan penyampaian pesan) yang kuat guna menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan. Selain itu, sertifikat elektronik juga membantu mempermudah penandatanganan dokumen secara elektronik, terutama dokumen dalam jumlah banyak hanya dengan sekali klik dan bisa dilakukan di kediaman masing-masing.


Bagikan :

SEMARANG -  Pemanfaatan sertifikat elektronik pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) akan menciptakan pelayanan yang lebih fleksibel, cepat, dan aman. Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memanfaatkan sertifikat elektronik sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggara SPBE. 

"Kami di Pemprov Jateng sudah merasakan betapa efektif dan efisien sertifikat elektronik. Apalagi kondisi work from home, (bekerja dari rumah)  tanda tangan elektronik ini sangat membantu karena lebih cepat, efektif, efisien, dan ekonomis," ujar Sekda Jateng Sumarno, usai penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik di ruang rapat Gedung A Setda Jateng, Kamis (2/12/2021). 

Perjanjian kerja sama antara Pemprov Jateng dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian oleh Sekda Jateng Sumarno dengan Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Syahrul Mubarak. 

Sekda menjelaskan, tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Jateng sudah dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta pejabat eselon 3 dan 4. Selain itu juga diterapkan di Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, Pemalang, dan Purworejo. 

"Kami berharap kabupaten dan kota lainnya yang belum menggunakan tanda tangan elektronik dapat segera menggunakan. Karena dari sisi keamanan, efektivitas, dan efisiensi sudah teruji," pintanya. 

Terkait kelebihan-kelebihan tanda tangan elektronik, Sekda mencontohkan pada penandatangan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika menggunakan tanda tangan manual akan memakan waktu lama. Namun menggunakan tanda tangan elektronik akan hemat kertas dan energi, karena ketika otorisasi sudah diberikan, penandatanganan hanya cukup sekali untuk banyak dokumen. 

"Selain itu, beberapa kelebihan tanda tangan elektronik juga sejalan dengan program pemerintah pusat terkait dengan elektronisasi birokrasi dan Satu Data Indonesia. Sehingga mau tidak mau kita harus menuju ke sana," terangnya. 

Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut adalah dalam rangka mewujudkan smart government. Pemprov Jateng telah menerapkan sertifikat elektronik sejak 5 Desember 2017. Sertifikat elektronik di Pemprov Jateng telah diterapkan di beberapa sistem aplikasi, antara lain e-office, aplikasi perizinan, dan aplikasi kepegawaian. 

"Melalui kerja sama ini, BSSN berkomitmen penuh menyediakan sertifikat elektronik melalui Badan Sertifikasi Elektronik yang merupakan salah satu penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah diakui," terangnya. 

Sertifikat elektronik yang diterbitkan BSSN sudah dilengkapi aspek kriptografi (teknik keamanan penyampaian pesan) yang kuat guna menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan. Selain itu, sertifikat elektronik juga membantu mempermudah penandatanganan dokumen secara elektronik, terutama dokumen dalam jumlah banyak hanya dengan sekali klik dan bisa dilakukan di kediaman masing-masing.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu