Follow Us :              

Berdayakan Pesantren, Jateng Sudah Memiliki SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren

  04 December 2021  |   14:00:00  |   dibaca : 1111 
Kategori :
Bagikan :


Berdayakan Pesantren, Jateng Sudah Memiliki SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren

04 December 2021 | 14:00:00 | dibaca : 1111
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Sejalan dengan arahan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang mendorong pesantren menjadi wadah pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi syariah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Surat Keputusan Gubernur Nomor 450.1/1 tahun 2021 tentang Forum Ekonomi Pesantren. 

Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen ketika menyampaikan sambutan pada acara Silaturrahmi Daerah (Silatda) dan Halaqoh Rabithah Ma'ahid Islamiyyah (RMI) Putri Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Tengah di Masjid Agung Semarang, Sabtu (4/12/2021). 

"(Di) Jateng kita estu, kula sampun membentuk keputusan ingkang dipun SK- aken saking gubernur (Di Jateng kita sudah membuat Surat Keputusan Gubernur). Dan ini baru pertama gubernur memberikan SK tentang Forum Ekonomi Pesantren. Jadi Forum Ekonomi Pesantren itu di Jateng sudah ditandatangani Pak Gub tahun 2021 ini," bebernya. 

Tindak lanjut dari terbitnya SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren, lanjut Wagub, Pemprov Jawa Tengah sudah memberikan pelatihan di sejumlah pondok pesantren. Objek yang dilatih, baik pondok pesantrennya, santrinya, dan alumni santrinya. 

"Sekitar 80 para pelaku UKM dari pondok pesantren, baik pondok pesantrennnya, santrinya atau alumninya, kita seleksi lewat, salah satunipun ingkang wonten (salah satunya yang ada) SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren, salah satunya adalah RMI Provinsi Jateng," ungkapnya. 

Selain RMI, organisasi lain yang dilibatkan adalah Anshor, FKPP Jateng, KNPI, dan Santri Gayeng. Dengan terbentuknya Forum Ekonomi Pesantren, akan mempercepat upaya memajukan pesantren. 

Wagub menambahkan, menindaklanjuti pengesahan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Pondok Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda ini akan dibahas dan disahkan pada tahun 2022. Keberadaan perda ini dirasa penting, agar ada kesinambungan antara Perpres dan Perda. 

"Alhamdulillah satu bulan yang lalu, Perda Pondok Pesantren usulan dari pemerintah (Provinsi Jateng), kami yang mengusulkan, di tahun 2022 Insyaallah akan dibahas dan disahkan. Semoga kita minta doanya. Semoga Jateng punya perda ini," pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Sejalan dengan arahan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang mendorong pesantren menjadi wadah pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi syariah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Surat Keputusan Gubernur Nomor 450.1/1 tahun 2021 tentang Forum Ekonomi Pesantren. 

Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen ketika menyampaikan sambutan pada acara Silaturrahmi Daerah (Silatda) dan Halaqoh Rabithah Ma'ahid Islamiyyah (RMI) Putri Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Tengah di Masjid Agung Semarang, Sabtu (4/12/2021). 

"(Di) Jateng kita estu, kula sampun membentuk keputusan ingkang dipun SK- aken saking gubernur (Di Jateng kita sudah membuat Surat Keputusan Gubernur). Dan ini baru pertama gubernur memberikan SK tentang Forum Ekonomi Pesantren. Jadi Forum Ekonomi Pesantren itu di Jateng sudah ditandatangani Pak Gub tahun 2021 ini," bebernya. 

Tindak lanjut dari terbitnya SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren, lanjut Wagub, Pemprov Jawa Tengah sudah memberikan pelatihan di sejumlah pondok pesantren. Objek yang dilatih, baik pondok pesantrennya, santrinya, dan alumni santrinya. 

"Sekitar 80 para pelaku UKM dari pondok pesantren, baik pondok pesantrennnya, santrinya atau alumninya, kita seleksi lewat, salah satunipun ingkang wonten (salah satunya yang ada) SK Gubernur tentang Forum Ekonomi Pesantren, salah satunya adalah RMI Provinsi Jateng," ungkapnya. 

Selain RMI, organisasi lain yang dilibatkan adalah Anshor, FKPP Jateng, KNPI, dan Santri Gayeng. Dengan terbentuknya Forum Ekonomi Pesantren, akan mempercepat upaya memajukan pesantren. 

Wagub menambahkan, menindaklanjuti pengesahan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Pondok Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) Pondok Pesantren. Raperda ini akan dibahas dan disahkan pada tahun 2022. Keberadaan perda ini dirasa penting, agar ada kesinambungan antara Perpres dan Perda. 

"Alhamdulillah satu bulan yang lalu, Perda Pondok Pesantren usulan dari pemerintah (Provinsi Jateng), kami yang mengusulkan, di tahun 2022 Insyaallah akan dibahas dan disahkan. Semoga kita minta doanya. Semoga Jateng punya perda ini," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu