Follow Us :              

Jawa Tengah Menambah Satu Mal Pelayanan Publik Untuk Tingkatkan Pelayanan

  16 March 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 831 
Kategori :
Bagikan :


Jawa Tengah Menambah Satu Mal Pelayanan Publik Untuk Tingkatkan Pelayanan

16 March 2022 | 10:00:00 | dibaca : 831
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

KARANGANYAR - Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Karanganyar, tidak hanya mengintegrasikan semua layanan, namun juga memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi. MPP dinilai juga dapat meningkatkan investasi, sekaligus mencegah praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, serta pelanggaran lainnya dalam mengurus berbagai perizinan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat memberikan sambutan pembukaan MPP Karanganyar, Rabu (16/3/2022). Hadir pula dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dyah Natalisa, Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Juliyatmono, Rober Christanto, serta pejabat instansi terkait lain. 

"Kalau bicara tentang mal atau penyatuan tempat, maka berkaitan dengan kemudahan di sisi sarana dan prasarana. Yang tidak kalah penting adalah kemudahan prosedur dan alur pelayanan, adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta personel yang memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas," ujar Sekda. 

Disebutkan, keberadaan MPP Karanganyar yang bekerjasama dengan 23 instansi dan siap memberikan 197 jenis pelayanan publik. Keberadaan tempat ini, melengkapi MPP yang telah ada di beberapa daerah lain di Jawa Tengah seperti Banyumas, Kebumen, Batang, Jepara, Pati, Surakarta, dan Salatiga. Bahkan dalam waktu dekat akan ada peresmian MPP Kota Magelang. 

"Adanya MPP ini mempermudah sarana prasarana, kemudahan alur prosedur, serta bagaimana kita membangun mindset bahwa kita (ASN) sebagai pelayan masyarakat maka tugas kita memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, menyenangkan, akurat, dan akuntabel. Sehingga meningkatkan investasi yang ujung-ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat," lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar peraturan. Seperti adanya gratifikasi, suap, pungutan liar, ataupun pelanggaran lain dalam memberikan pelayanan izin usaha ataupun layanan lainnya. 

"Kalau orang memberi sesuatu tanpa diminta itu merupakan gratifikasi, dan kalau ada sinyal-sinyal untuk memberi (suap), itu sudah masuk pemerasan. Itu lebih berat lagi dan tidak diperbolehkan," tandas Sekda. 

Sebanyak 23 instansi, lembaga, serta BUMD yang telah bermitra dengan MPP Karanganyar, diantaranya Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan, Pajak, PT Taspen dan sebagainya.  

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB,  Dyah Natalisa mengatakan, MPP Karanganyar yang merupakan MPP ke-53 di Indonesia dan ke-10 di Provinsi Jawa Tengah. Adanya transformasi DPMPTSP menjadi MPP akan memberikan terobosan baru di sektor pelayanan publik, sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. 

"MPP merupakan bentuk nyata kehadiran negara sebagai rumah penghubung dengan masyarakat. Saat transformasi digitalisasi pemerintah belum terbangun secara optimal, maka MPP menjadi kebijakan yang krusial. Gagasan pendirian MPP merupakan upaya memberikan kemudahan berusaha di Indonesia sekaligus meningkatkan upaya daya saing global," terangnya. 

Menurutnya, tingkat kemudahan berusaha di suatu negara dapat menentukan sejauh mana negara memberikan situasi kondusif dan sportif bagi para investor. Peningkatan investasi akan mendukung produk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini secara otomatis dapat memberikan efek multiplayer bagi kemajuan berbagai aspek mendasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.


Bagikan :

KARANGANYAR - Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Karanganyar, tidak hanya mengintegrasikan semua layanan, namun juga memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi. MPP dinilai juga dapat meningkatkan investasi, sekaligus mencegah praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, serta pelanggaran lainnya dalam mengurus berbagai perizinan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat memberikan sambutan pembukaan MPP Karanganyar, Rabu (16/3/2022). Hadir pula dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dyah Natalisa, Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Juliyatmono, Rober Christanto, serta pejabat instansi terkait lain. 

"Kalau bicara tentang mal atau penyatuan tempat, maka berkaitan dengan kemudahan di sisi sarana dan prasarana. Yang tidak kalah penting adalah kemudahan prosedur dan alur pelayanan, adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta personel yang memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas," ujar Sekda. 

Disebutkan, keberadaan MPP Karanganyar yang bekerjasama dengan 23 instansi dan siap memberikan 197 jenis pelayanan publik. Keberadaan tempat ini, melengkapi MPP yang telah ada di beberapa daerah lain di Jawa Tengah seperti Banyumas, Kebumen, Batang, Jepara, Pati, Surakarta, dan Salatiga. Bahkan dalam waktu dekat akan ada peresmian MPP Kota Magelang. 

"Adanya MPP ini mempermudah sarana prasarana, kemudahan alur prosedur, serta bagaimana kita membangun mindset bahwa kita (ASN) sebagai pelayan masyarakat maka tugas kita memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, menyenangkan, akurat, dan akuntabel. Sehingga meningkatkan investasi yang ujung-ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat," lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar peraturan. Seperti adanya gratifikasi, suap, pungutan liar, ataupun pelanggaran lain dalam memberikan pelayanan izin usaha ataupun layanan lainnya. 

"Kalau orang memberi sesuatu tanpa diminta itu merupakan gratifikasi, dan kalau ada sinyal-sinyal untuk memberi (suap), itu sudah masuk pemerasan. Itu lebih berat lagi dan tidak diperbolehkan," tandas Sekda. 

Sebanyak 23 instansi, lembaga, serta BUMD yang telah bermitra dengan MPP Karanganyar, diantaranya Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan, Pajak, PT Taspen dan sebagainya.  

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB,  Dyah Natalisa mengatakan, MPP Karanganyar yang merupakan MPP ke-53 di Indonesia dan ke-10 di Provinsi Jawa Tengah. Adanya transformasi DPMPTSP menjadi MPP akan memberikan terobosan baru di sektor pelayanan publik, sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. 

"MPP merupakan bentuk nyata kehadiran negara sebagai rumah penghubung dengan masyarakat. Saat transformasi digitalisasi pemerintah belum terbangun secara optimal, maka MPP menjadi kebijakan yang krusial. Gagasan pendirian MPP merupakan upaya memberikan kemudahan berusaha di Indonesia sekaligus meningkatkan upaya daya saing global," terangnya. 

Menurutnya, tingkat kemudahan berusaha di suatu negara dapat menentukan sejauh mana negara memberikan situasi kondusif dan sportif bagi para investor. Peningkatan investasi akan mendukung produk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini secara otomatis dapat memberikan efek multiplayer bagi kemajuan berbagai aspek mendasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu