Follow Us :              

Ikuti Amanat Undang-undang, Pemprov Jateng Usulkan PT. SPJT Diubah Bentuk Jadi Perseroda

  28 March 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 1265 
Kategori :
Bagikan :


Ikuti Amanat Undang-undang, Pemprov Jateng Usulkan PT. SPJT Diubah Bentuk Jadi Perseroda

28 March 2022 | 09:00:00 | dibaca : 1265
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan secara optimal pelayananan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengubah bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) menjadi Perseroda. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan pemerintah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum SPJT dari PT menjadi Perseroda. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. 

"Berdasarkan ketentuan 331 ayat 3, pasal 339 ayat 2, pasal 402 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT. SPJT harus berubah bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang ditetapkan dengan peraturan daerah," jelas Wagub saat menyampaikan pokok pikiran Raperda di ruang rapat DPRD Jawa Tengah, Senin (28/03/2022). 

Taj Yasin menambahkan, selain mengubah bentuk hukum PT. SPJT sebagai amanat Undang-undang, terdapat juga penajaman pengaturan Raperda. Dia menilai penajaman itu akan berimbas positif pada kinerja SPJT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk lebih berkembang lagi. 

"Diantaranya (penajaman) terkait modal, kegiatan bisnis, dan hal lainnya yang pada intinya diharapkan menjadi ruang bagi perusahaan untuk semakin maju dan berkembang," tambahnya. 

Usai rapat, Wagub menyampaikan apresiasinya kepada para anggota dewan yang telah bersedia mendorong perubahan bentuk hukum PT. SPJT menjadi Perseroda SPJT. 

Dia berharap perubahan ini nantinya akan membuat SPJT bisa lebih maju lagi karena mereka bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas sisi bisnisnya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dewan, khususnya kepada komisi A, komisi E dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda), maturnuwun," tutupnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan secara optimal pelayananan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengubah bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) menjadi Perseroda. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan pemerintah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum SPJT dari PT menjadi Perseroda. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. 

"Berdasarkan ketentuan 331 ayat 3, pasal 339 ayat 2, pasal 402 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT. SPJT harus berubah bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang ditetapkan dengan peraturan daerah," jelas Wagub saat menyampaikan pokok pikiran Raperda di ruang rapat DPRD Jawa Tengah, Senin (28/03/2022). 

Taj Yasin menambahkan, selain mengubah bentuk hukum PT. SPJT sebagai amanat Undang-undang, terdapat juga penajaman pengaturan Raperda. Dia menilai penajaman itu akan berimbas positif pada kinerja SPJT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk lebih berkembang lagi. 

"Diantaranya (penajaman) terkait modal, kegiatan bisnis, dan hal lainnya yang pada intinya diharapkan menjadi ruang bagi perusahaan untuk semakin maju dan berkembang," tambahnya. 

Usai rapat, Wagub menyampaikan apresiasinya kepada para anggota dewan yang telah bersedia mendorong perubahan bentuk hukum PT. SPJT menjadi Perseroda SPJT. 

Dia berharap perubahan ini nantinya akan membuat SPJT bisa lebih maju lagi karena mereka bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas sisi bisnisnya. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dewan, khususnya kepada komisi A, komisi E dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda), maturnuwun," tutupnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu