Follow Us :              

Pemprov Jateng Apresiasi Perusahaan yang Berikan THR Sesuai Peraturan

  26 April 2022  |   16:00:00  |   dibaca : 683 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Apresiasi Perusahaan yang Berikan THR Sesuai Peraturan

26 April 2022 | 16:00:00 | dibaca : 683
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022 yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah. Terkait laporan ini, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan. 

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengakui, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran. Pada pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4). 

"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. 

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan. 

Kepala Disnakertrans menyebut, sesuai peraturan THR, pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional. 

Ia menyebutkan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan. 

"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan  mengeluarkan nota riksa.  Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi  nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya. 

Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha. 

Turut ditambahkan,  pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. 

Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja. 

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19. 

"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya. 

Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja. 

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya. 

Sebagai informasi, di Jawa Tengah terdapat 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar. 

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans, pada Selasa siang, beberapa perusahaan telah melakukan kewajibannya. PT SAMI  di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja. 

"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI Semarang Mansur Isnaeni. 

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo. Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang. 

"Total yang diberikan sekitar Rp500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya. 

Atas ketaatan perusahaan-perusahaan yang telah memberikan THR bagi para pekerja sesuai peraturan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, mengapresiasi hal tersebut.


Bagikan :

SEMARANG - Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022 yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah. Terkait laporan ini, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan. 

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengakui, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran. Pada pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4). 

"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. 

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan. 

Kepala Disnakertrans menyebut, sesuai peraturan THR, pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional. 

Ia menyebutkan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan. 

"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan  mengeluarkan nota riksa.  Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi  nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya. 

Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha. 

Turut ditambahkan,  pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. 

Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja. 

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19. 

"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya. 

Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja. 

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya. 

Sebagai informasi, di Jawa Tengah terdapat 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar. 

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans, pada Selasa siang, beberapa perusahaan telah melakukan kewajibannya. PT SAMI  di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja. 

"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI Semarang Mansur Isnaeni. 

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo. Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang. 

"Total yang diberikan sekitar Rp500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya. 

Atas ketaatan perusahaan-perusahaan yang telah memberikan THR bagi para pekerja sesuai peraturan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, mengapresiasi hal tersebut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu