Follow Us :              

Gencarkan Kampanye Setop Konsumsi Daging Anjing, Pemprov Jateng Gandeng Tokoh Agama

  13 June 2022  |   08:00:00  |   dibaca : 977 
Kategori :
Bagikan :


Gencarkan Kampanye Setop Konsumsi Daging Anjing, Pemprov Jateng Gandeng Tokoh Agama

13 June 2022 | 08:00:00 | dibaca : 977
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging anjing. Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda Jateng) Sumarno, meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait hal ini. 

"Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat. Karena mereka mengkonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar kita dalam mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," terang Sumarno dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training di Hotel PO Semarang, Senin (13/6/2022). 

Menurut Sumarno, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam mengkonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. 

"Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi, lebih efektif dalam mencegahnya," jelas sekda. 

Tidak kalah penting dari itu, menurut Sekda, perlu ada upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Beberapa kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga. 

"Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," bebernya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jateng menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging anjing. Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda Jateng) Sumarno, meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait hal ini. 

"Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat. Karena mereka mengkonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar kita dalam mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," terang Sumarno dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training di Hotel PO Semarang, Senin (13/6/2022). 

Menurut Sumarno, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam mengkonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. 

"Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi, lebih efektif dalam mencegahnya," jelas sekda. 

Tidak kalah penting dari itu, menurut Sekda, perlu ada upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Beberapa kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga. 

"Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," bebernya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jateng menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu