Follow Us :              

Pemprov Jateng Berkomitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

  05 July 2022  |   11:00:00  |   dibaca : 724 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Berkomitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

05 July 2022 | 11:00:00 | dibaca : 724
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang hanya perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022). 

"Hal ini menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian, sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia," ujar Taj Yasin. 

Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia yang berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas. 

"Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah," 

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, Wagub menyebutkan bahwa isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor. Sehingga peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas dilaksanakan oleh berbagai sektor. 

Pergeseran paradigma itu, lanjutnya, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng, terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yakni UUD 1945 mengatur bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang hanya perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022). 

"Hal ini menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian, sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia," ujar Taj Yasin. 

Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia yang berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas. 

"Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah," 

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, Wagub menyebutkan bahwa isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor. Sehingga peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas dilaksanakan oleh berbagai sektor. 

Pergeseran paradigma itu, lanjutnya, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng, terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yakni UUD 1945 mengatur bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu