Follow Us :              

Pertimbangkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha, Gubernur Jawa Tengah Naikkan UMP 8,01 Persen

  28 November 2022  |   11:00:00  |   dibaca : 725 
Kategori :
Bagikan :


Pertimbangkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha, Gubernur Jawa Tengah Naikkan UMP 8,01 Persen

28 November 2022 | 11:00:00 | dibaca : 725
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 di kantornya, Senin (28/11). Disampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMK tahun ini sebesar Rp 1.812.935. 

Gubernur mengungkapkan, keputusan tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Gubernur menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha. Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu.

Dalam konferensi pers juga dijelaskan, selain mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha, penetapan UMP tahun ini juga tetap menyesuaikan dengan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertambuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya. 

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan, data BPS memprediksi inflasi Jawa Tengah akan di angka 6,4% dan pertumbuhan ekonominya sebesar  5,37%. Sedangkan nilai αlfanya akan berada di angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Seiring dengan pengumuman ini, Gubernur mengingatkan bagi daerah yang UMP-nya masih di bawah jumlah yang telah ditetapkan, untuk melakukan penyesuaian. 

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya. 

Turut ditambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. 

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tandasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 di kantornya, Senin (28/11). Disampaikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMK tahun ini sebesar Rp 1.812.935. 

Gubernur mengungkapkan, keputusan tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Gubernur menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha. Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11) lalu.

Dalam konferensi pers juga dijelaskan, selain mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha, penetapan UMP tahun ini juga tetap menyesuaikan dengan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertambuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya. 

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan, data BPS memprediksi inflasi Jawa Tengah akan di angka 6,4% dan pertumbuhan ekonominya sebesar  5,37%. Sedangkan nilai αlfanya akan berada di angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Seiring dengan pengumuman ini, Gubernur mengingatkan bagi daerah yang UMP-nya masih di bawah jumlah yang telah ditetapkan, untuk melakukan penyesuaian. 

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya. 

Turut ditambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. 

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tandasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu