Follow Us :              

Gubernur Umumkan UMK Jawa Tengah, Tertinggi Kota Semarang

  07 December 2022  |   12:00:00  |   dibaca : 1612 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Umumkan UMK Jawa Tengah, Tertinggi Kota Semarang

07 December 2022 | 12:00:00 | dibaca : 1612
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

PATI - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, Rabu (7/12). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Gubernur memastikan nilai UMK yang ditetapkan telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan telah melalui diskusi dengan para pihak terkait. 

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” ujar Gubernur dalam konferensi persnya di sela kunjugan kerja di PT HWI Kabupaten Pati. 

Gubernur menerangkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dan dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” lanjutnya. 

UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten ini menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK mereka di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Sedangkan UMK tertinggi Jawa Tengah, adalah Kota Semarang. 

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonominya pada angka negatif. Sehingga sesuai ketentuan, kenaikannya sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang." 

Gubernur mengakui proses penetapan UMK di Jawa Tengah diwarnai berbagai dinamika karena perbedaan usulan dari berbagai kabupaten/kota. Namun ia memastikan nilai UMK yang ditetapkan telah melalui serangkaian diskusi intens sebelumnya dan tetap mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Kalau kita pakai PP (Peraturan Pemerintah) itu jauh lebih sedikit (kenaikannya). Jadi ini kita agak lebih tinggi. Kalau tidak salah UMP Jawa Tengah termasuk salah satu yang tertinggi persentase kenaikannya,” ujar Gubernur. 

Pada kunjungan kerja Gubernur ke Kabupaten Pati kali ini, selain meninjau kondisi iklim investasi setempat dan  memantau penanganan warga terdampak banjir bandang, ia juga datang untuk menyerahkan bantuan. Bantuan tersebut berupa permodalan bagi para UMKM, bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga kurang mampu, serta bantuan bagi warga terdampak banjir bandang yang rumah roboh.


Bagikan :

PATI - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, Rabu (7/12). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Gubernur memastikan nilai UMK yang ditetapkan telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan telah melalui diskusi dengan para pihak terkait. 

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” ujar Gubernur dalam konferensi persnya di sela kunjugan kerja di PT HWI Kabupaten Pati. 

Gubernur menerangkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dan dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” lanjutnya. 

UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten ini menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK mereka di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Sedangkan UMK tertinggi Jawa Tengah, adalah Kota Semarang. 

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonominya pada angka negatif. Sehingga sesuai ketentuan, kenaikannya sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang." 

Gubernur mengakui proses penetapan UMK di Jawa Tengah diwarnai berbagai dinamika karena perbedaan usulan dari berbagai kabupaten/kota. Namun ia memastikan nilai UMK yang ditetapkan telah melalui serangkaian diskusi intens sebelumnya dan tetap mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Kalau kita pakai PP (Peraturan Pemerintah) itu jauh lebih sedikit (kenaikannya). Jadi ini kita agak lebih tinggi. Kalau tidak salah UMP Jawa Tengah termasuk salah satu yang tertinggi persentase kenaikannya,” ujar Gubernur. 

Pada kunjungan kerja Gubernur ke Kabupaten Pati kali ini, selain meninjau kondisi iklim investasi setempat dan  memantau penanganan warga terdampak banjir bandang, ia juga datang untuk menyerahkan bantuan. Bantuan tersebut berupa permodalan bagi para UMKM, bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga kurang mampu, serta bantuan bagi warga terdampak banjir bandang yang rumah roboh.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu