Follow Us :              

Sekda Dorong Peran ASN Perangi Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat

  30 January 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 526 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Dorong Peran ASN Perangi Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat

30 January 2023 | 09:00:00 | dibaca : 526
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta aparatur sipil negara (ASN) berperan aktif dalam mencegah dan memerangi paham radikalisme dan terorisme di masyarakat. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020, di ruang rapat Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Senin (30/1/2023). 

"ASN juga mempunyai peran penting untuk ikut memahamkan kepada masyarakat kita tentang bahaya terorisme dan radikalisne. Kadang kita kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang dipahamkan dari berbahai pihak, karena hanya menerima dari satu jalur," ujar Sekda saat memberi sambutan 

Sekda mengatakan, paham radikalisme dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat tetapi masih ada di masyarakat. Kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Sukoharjo, Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan paham radikalisme masih ada di masyarakat. 

Sekda menjelaskan, Islam adalah Rahmatan Lil'alamin, yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Sehingga dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi termasuk pada nonmuslim. 

Apabila terjadi terorisme di masyarakat, yang terkena dampaknya tidak hanya pelaku dan pihak yang menjadi target sasaran, melainkan banyak pihak. Menurutnya, jika ada yang hendak menyampaikan atau menasihati orang maupun pihak tertentu lebih baik dengan cara damai  bukan dengan menyerang, bom bunuh diri ataupun aksi kekerasan lainnya. 

Menurut sekda, masih ada pemahaman-pemahaman yang tidak tepat di masyarakat yang disebarkan oleh penganut paham radikalisme. Perlu keterlibatan berbagai pihak untuk memeranginya. Semua harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai negara Pancasila, semua keyakinan maupun agama berhak melakukan aktivitas beribadah dengan aman, tidak boleh ada yang melarang. 

"Kondisi seperti inilah yang kita perlu ikut berpartisipasi  memahamkan masyarakat, bahwa kondisinya masih laten sehingga semua harus waspada. Apalagi kita mendekati tahun politik yang bisanya kerawanannya semakin tinggi," katanya. 

Lebih lanjut Sekda mengatakan, aksi terorisme dan radikalisme seringkali berkaitan dengan objek vital dan kebutuhan banyak orang. Sehingga perlu adanya asesmen objek-objek vital oleh Tim Asesor BNPT. Hal itu sesuai dengan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah Haerudin menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi yang sedang diselenggarakan tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi. Khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, acara tersebut juga penting untuk meningkatkan pengamanan objek vital daerah sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020. 

"Selain ceramah dan tanya jawab, dalam kegiatan ini juga dilakukan asessmen oleh Tim Assesor dari BNPT, terkait acuan pengelolaan dalam melakukan perlindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis, khususnya objek vital di lingkungan Setda Jateng," jelasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta aparatur sipil negara (ASN) berperan aktif dalam mencegah dan memerangi paham radikalisme dan terorisme di masyarakat. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020, di ruang rapat Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Senin (30/1/2023). 

"ASN juga mempunyai peran penting untuk ikut memahamkan kepada masyarakat kita tentang bahaya terorisme dan radikalisne. Kadang kita kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang dipahamkan dari berbahai pihak, karena hanya menerima dari satu jalur," ujar Sekda saat memberi sambutan 

Sekda mengatakan, paham radikalisme dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat tetapi masih ada di masyarakat. Kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Sukoharjo, Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan paham radikalisme masih ada di masyarakat. 

Sekda menjelaskan, Islam adalah Rahmatan Lil'alamin, yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Sehingga dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi termasuk pada nonmuslim. 

Apabila terjadi terorisme di masyarakat, yang terkena dampaknya tidak hanya pelaku dan pihak yang menjadi target sasaran, melainkan banyak pihak. Menurutnya, jika ada yang hendak menyampaikan atau menasihati orang maupun pihak tertentu lebih baik dengan cara damai  bukan dengan menyerang, bom bunuh diri ataupun aksi kekerasan lainnya. 

Menurut sekda, masih ada pemahaman-pemahaman yang tidak tepat di masyarakat yang disebarkan oleh penganut paham radikalisme. Perlu keterlibatan berbagai pihak untuk memeranginya. Semua harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai negara Pancasila, semua keyakinan maupun agama berhak melakukan aktivitas beribadah dengan aman, tidak boleh ada yang melarang. 

"Kondisi seperti inilah yang kita perlu ikut berpartisipasi  memahamkan masyarakat, bahwa kondisinya masih laten sehingga semua harus waspada. Apalagi kita mendekati tahun politik yang bisanya kerawanannya semakin tinggi," katanya. 

Lebih lanjut Sekda mengatakan, aksi terorisme dan radikalisme seringkali berkaitan dengan objek vital dan kebutuhan banyak orang. Sehingga perlu adanya asesmen objek-objek vital oleh Tim Asesor BNPT. Hal itu sesuai dengan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah Haerudin menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi yang sedang diselenggarakan tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi. Khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, acara tersebut juga penting untuk meningkatkan pengamanan objek vital daerah sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020. 

"Selain ceramah dan tanya jawab, dalam kegiatan ini juga dilakukan asessmen oleh Tim Assesor dari BNPT, terkait acuan pengelolaan dalam melakukan perlindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis, khususnya objek vital di lingkungan Setda Jateng," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu