Follow Us :              

Pemprov Jateng dan Pemkab/Pemkot Sepakati Komponen Pendanaan Pilkada Serentak 2024

  27 February 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 679 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng dan Pemkab/Pemkot Sepakati Komponen Pendanaan Pilkada Serentak 2024

27 February 2023 | 10:00:00 | dibaca : 679
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama pemerintah kabupaten/kota telah menyepakati komponen pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024. Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno dan sekda dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Pilkada serentak 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena pilkada yang punya gawe adalah pemerintah daerah," ujar Sekda, di sela rapat koordinasi dan penandatangan kesepakatan bersama di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Senin (27/2/2023).

Turut dikatakan, karena konsep pemilihan gubernur dan bupati/walikota 2024 adalah pilkada serentak, sesuai regulasi, maka pendanaan pilkada dilakukan bersama. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berbagi dalam pembiayaan.

Sekda berharap, permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan pemilu serentak pada 2018 bisa menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Salah satunya permasalahan mengenai ketidakseragaman pembayaran honor di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ini menjadi permasalahan karena antarkabupaten berbeda, terutama desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Jika terjadi ketimpangan besaran honor desa-desa di perbatasan antarkabupaten, maka akan menjadi permasalahan sosial," ucapnya. 

Karenanya, dalam kesepakatan bersama itu juga meliputi kesepakatan honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didanai oleh provinsi. Sedangkan honor KPPS, petugas pemuktahiran pemilih (PPDP) dan Linmas PPS dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Selain Sekda Jateng dan sekda kabupaten/kota, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk pendanaan pemilihan umum serentak 2024 oleh instansi dan lembaga terkait lain. Antara lain DPRD Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektur Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanan Pembangunan Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng. 

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin mengatakan jika dalam sharing anggaran pemilu serentak 2024, KPU akan mengikuti kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan bersama sharing pendanaan pemilu serentak 2024. 

Sesuai dengan simulasi dari tahapan Pilkada 2024, diperkirakan untuk penandatangan NPHD pada pertengahan September -Oktober 2023. Artinya kesepakatan itu harus segera dituangkan dalam peraturan yang nantinya bisa mengikat kedua belah pihak dan bisa dijadikan dasar untuk penyusunan rencana anggaran biaya maupun perencaan kebutuhan barang/jasa yang selanjutnya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tahun 2023 ini masing masing pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota harus menganggarkan anggaran untuk pilkada," kata Ikhwanudin.

Sesuai SE Kementerian Dalam Negeri, bahwa pencairan anggaran pilkada adalah 14 hari setelah NPHD. Pencairan tahap pertama 40 persen, sedangkan 60 persen dicairkan lima bulan sebelum pencoblosan atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yakni sekitar Juni -Juli 2024.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama pemerintah kabupaten/kota telah menyepakati komponen pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024. Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno dan sekda dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Pilkada serentak 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena pilkada yang punya gawe adalah pemerintah daerah," ujar Sekda, di sela rapat koordinasi dan penandatangan kesepakatan bersama di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Senin (27/2/2023).

Turut dikatakan, karena konsep pemilihan gubernur dan bupati/walikota 2024 adalah pilkada serentak, sesuai regulasi, maka pendanaan pilkada dilakukan bersama. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berbagi dalam pembiayaan.

Sekda berharap, permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan pemilu serentak pada 2018 bisa menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Salah satunya permasalahan mengenai ketidakseragaman pembayaran honor di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ini menjadi permasalahan karena antarkabupaten berbeda, terutama desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Jika terjadi ketimpangan besaran honor desa-desa di perbatasan antarkabupaten, maka akan menjadi permasalahan sosial," ucapnya. 

Karenanya, dalam kesepakatan bersama itu juga meliputi kesepakatan honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didanai oleh provinsi. Sedangkan honor KPPS, petugas pemuktahiran pemilih (PPDP) dan Linmas PPS dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Selain Sekda Jateng dan sekda kabupaten/kota, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk pendanaan pemilihan umum serentak 2024 oleh instansi dan lembaga terkait lain. Antara lain DPRD Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektur Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanan Pembangunan Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng. 

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin mengatakan jika dalam sharing anggaran pemilu serentak 2024, KPU akan mengikuti kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan bersama sharing pendanaan pemilu serentak 2024. 

Sesuai dengan simulasi dari tahapan Pilkada 2024, diperkirakan untuk penandatangan NPHD pada pertengahan September -Oktober 2023. Artinya kesepakatan itu harus segera dituangkan dalam peraturan yang nantinya bisa mengikat kedua belah pihak dan bisa dijadikan dasar untuk penyusunan rencana anggaran biaya maupun perencaan kebutuhan barang/jasa yang selanjutnya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tahun 2023 ini masing masing pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota harus menganggarkan anggaran untuk pilkada," kata Ikhwanudin.

Sesuai SE Kementerian Dalam Negeri, bahwa pencairan anggaran pilkada adalah 14 hari setelah NPHD. Pencairan tahap pertama 40 persen, sedangkan 60 persen dicairkan lima bulan sebelum pencoblosan atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, yakni sekitar Juni -Juli 2024.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu