Follow Us :              

Tingkatkan PAD 2024, Pemprov Jateng Optimalkan Pajak Berbasis Konsumsi

  10 March 2023  |   13:00:00  |   dibaca : 735 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan PAD 2024, Pemprov Jateng Optimalkan Pajak Berbasis Konsumsi

10 March 2023 | 13:00:00 | dibaca : 735
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SURAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno mengatakan sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak, baik di Provinsi Jateng maupun kabupaten dan kota berasal dari pajak berbasis konsumsi. Meskipun pajak berbasis konsumsi tidak bisa diakselerasi, tetapi bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

"Pajak daerah di Pemprov Jateng lebih banyak basisnya konsumsi, sehingga untuk akselerasinya memang agak sulit karena basisnya konsumsi. Tetapi untuk meningkatkan pendapatan adalah, bagaimana kita meningkatkan tata kelola yang lebih baik," ujar Sekda saat memberi sambutan acara Rakor Penyusunan Anggaran Pendapatan RAPBD Murni TA 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Jumat (10/3/2023).

Sekda menjelaskan, semua pajak daerah yang diserahkan kepada provinsi maupun kabupaten dan kota adalah pajak berbasis konsumsi. Sehingga pemerintah daerah menjadi terbatas untuk  mengakselerasi, karena pemda tidak bisa mendorong dengan sebuah instrumen. Sedangkan pajak berbasis investasi jika dibuat instrumen kemudahan maka otomatis investasi akan naik.

Menurut Sekda, pendapatan pajak daerah di Provinsi Jateng, kabupaten dan kota semuanya berbasis konsumsi atau tidak ada yang berbasis investasi. Beberapa contoh pendapatan konsumsi antara lain adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, juga pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak hotel dan restoran, dan lainnya.

"Pajak daerah semua basisnya konsumsi. Baik pajak kendaraan bermotor, konsumsi kendaraan, pajak rokok, pajak bahan bakar, orang menggunakan bahan bakar. Tidak ada yang basisnya investasi kalau di daerah," katanya. 

Meski demikian, Sekda meminta semua pihak tetap harus optimistis mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024. Terlebih tahun 2023-2024 Indonesia akan menghadapi pesta demokarsi besar. Dengan adanya pesta demokrasi pemilihan umum 2024, maka antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus ada kesepakatan berbagi anggaran untuk penyelenggaraan pilihan kepala daerah serentak. 

"Alhamdulilah kita sudah ada sedikit kesepatan dengan kabupaten dan kota untuk sharing penyelenggaraan pilkada. Yaitu kesepakatan apa saja yang didanai Pemprov Jateng dan apa saja yang didanani kabupaten/kota. Meskipun prosesnya sangat panjang tapi sudah ada kesepakatan," tandasnya yakin.


Bagikan :

SURAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno mengatakan sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak, baik di Provinsi Jateng maupun kabupaten dan kota berasal dari pajak berbasis konsumsi. Meskipun pajak berbasis konsumsi tidak bisa diakselerasi, tetapi bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

"Pajak daerah di Pemprov Jateng lebih banyak basisnya konsumsi, sehingga untuk akselerasinya memang agak sulit karena basisnya konsumsi. Tetapi untuk meningkatkan pendapatan adalah, bagaimana kita meningkatkan tata kelola yang lebih baik," ujar Sekda saat memberi sambutan acara Rakor Penyusunan Anggaran Pendapatan RAPBD Murni TA 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Jumat (10/3/2023).

Sekda menjelaskan, semua pajak daerah yang diserahkan kepada provinsi maupun kabupaten dan kota adalah pajak berbasis konsumsi. Sehingga pemerintah daerah menjadi terbatas untuk  mengakselerasi, karena pemda tidak bisa mendorong dengan sebuah instrumen. Sedangkan pajak berbasis investasi jika dibuat instrumen kemudahan maka otomatis investasi akan naik.

Menurut Sekda, pendapatan pajak daerah di Provinsi Jateng, kabupaten dan kota semuanya berbasis konsumsi atau tidak ada yang berbasis investasi. Beberapa contoh pendapatan konsumsi antara lain adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, juga pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak hotel dan restoran, dan lainnya.

"Pajak daerah semua basisnya konsumsi. Baik pajak kendaraan bermotor, konsumsi kendaraan, pajak rokok, pajak bahan bakar, orang menggunakan bahan bakar. Tidak ada yang basisnya investasi kalau di daerah," katanya. 

Meski demikian, Sekda meminta semua pihak tetap harus optimistis mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024. Terlebih tahun 2023-2024 Indonesia akan menghadapi pesta demokarsi besar. Dengan adanya pesta demokrasi pemilihan umum 2024, maka antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus ada kesepakatan berbagi anggaran untuk penyelenggaraan pilihan kepala daerah serentak. 

"Alhamdulilah kita sudah ada sedikit kesepatan dengan kabupaten dan kota untuk sharing penyelenggaraan pilkada. Yaitu kesepakatan apa saja yang didanai Pemprov Jateng dan apa saja yang didanani kabupaten/kota. Meskipun prosesnya sangat panjang tapi sudah ada kesepakatan," tandasnya yakin.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu