Follow Us :              

Disnaker Akui Aduan THR Turun Seiring Berakhirnya Pandemi

  18 April 2023  |   20:30:00  |   dibaca : 413 
Kategori :
Bagikan :


Disnaker Akui Aduan THR Turun Seiring Berakhirnya Pandemi

18 April 2023 | 20:30:00 | dibaca : 413
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR. Sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. 

Sakina mengatakan saat ini pihaknya mulai menindaklanjuti 154 perusahaan yang diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jawa Tengah. Semua perusahaan tersebut diadukan karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023. Hal ini tidak sesuainya dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Kami dari Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Laporan yang masuk Disnakertrans Jawa Tengah, mulai 3-16 April 2023 ada 343. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85. Jumlah aduan tersebut turun dibanding tahun 2022 yang mendapai 221 aduan THR. "Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19, sekarang menggeliat," jelas Sakina.

"Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023). 

Sakina mengatakan, Perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara berdasarkan wilayah, aduan terbanyak datang dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. 

Agar layanan pengaduan berfungsi maksimal, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idul Fitri 1444 Hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, bisa juga via kanal LaporGub.

Sakina mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar. Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tidak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja. 

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016, maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," pungkasnya.

Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng telah memantau empat perusahaan yang berada di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor. 

Dari empat perusahaan tersebut, satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap. 

Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil.  "Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.

"Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima," jelasnya. 

Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan. 

Salah satu yang membayar THR sesuai ketentuan adalah perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang. Bahkan seperti dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto, selain THR perusahaan ini juga memberikan mereka bingkisan Lebaran. "Dapat THR semua tidak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji," urainya. 

Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Perusahaan pembuat bus Laksana ini memberikan THR secara penuh pada 11 April 2023. Mutmainah salah satu pekerja mengakui telah menerima dari perusahaan tersebut.
"Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa, tapi sebesar satu bulan gaji," ungkapnya yakin.


Bagikan :

SEMARANG - Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR. Sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. 

Sakina mengatakan saat ini pihaknya mulai menindaklanjuti 154 perusahaan yang diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jawa Tengah. Semua perusahaan tersebut diadukan karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023. Hal ini tidak sesuainya dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Kami dari Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Laporan yang masuk Disnakertrans Jawa Tengah, mulai 3-16 April 2023 ada 343. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85. Jumlah aduan tersebut turun dibanding tahun 2022 yang mendapai 221 aduan THR. "Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19, sekarang menggeliat," jelas Sakina.

"Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023). 

Sakina mengatakan, Perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara berdasarkan wilayah, aduan terbanyak datang dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. 

Agar layanan pengaduan berfungsi maksimal, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idul Fitri 1444 Hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, bisa juga via kanal LaporGub.

Sakina mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar. Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tidak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja. 

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016, maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," pungkasnya.

Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng telah memantau empat perusahaan yang berada di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor. 

Dari empat perusahaan tersebut, satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap. 

Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil.  "Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.

"Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima," jelasnya. 

Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan. 

Salah satu yang membayar THR sesuai ketentuan adalah perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang. Bahkan seperti dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto, selain THR perusahaan ini juga memberikan mereka bingkisan Lebaran. "Dapat THR semua tidak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji," urainya. 

Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Perusahaan pembuat bus Laksana ini memberikan THR secara penuh pada 11 April 2023. Mutmainah salah satu pekerja mengakui telah menerima dari perusahaan tersebut.
"Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa, tapi sebesar satu bulan gaji," ungkapnya yakin.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu