Follow Us :              

Pembebasan Lahan Desa Wadas Menyisakan Tiga Warga

  31 August 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 1372 
Kategori :
Bagikan :


Pembebasan Lahan Desa Wadas Menyisakan Tiga Warga

31 August 2023 | 10:00:00 | dibaca : 1372
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

PURWOREJO - Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Hal ini disepakati para warga pemilik lahan dalam musyawarah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023). 

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung dengan lancar dan kondusif. Pada pertemuan itu dibahas mengenai dua hal. Pertama, yakni bentuk ganti rugi pembebasan lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilainya.

"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," katanya.

Sumarsono menyampaikan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang itu dimiliki oleh 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang, sedangkan satu pemilik lahan tidak dapat hadir, karena ke luar kota.

Dari 58 orang yang hadir, 56 diantaranya telah menandatangani besaran nilai ganti rugi. Sedangkan dua orang lainnya belum tanda tangan, sebab masih mengusahakan negosiasi harga dengan panitia.

 "Berarti dari 59 pemilik lahan, ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," kata Sumarsono. 

Meskipun ada tiga orang yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan. 

"September insyaallah pembayaran semuanya seratus persen selesai," terangnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudiman menyampaikan, dirinya telah menyetujui pembebasan lahan. Tapi masih menginginkan adanya musyawarah lanjutan, agar nilai ganti rugi beberapa lahan bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

“Sudah banyak yang setuju, tetapi yang masih dinilai nominalnya (ganti ruginya) terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu," jelasnya.


Bagikan :

PURWOREJO - Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Hal ini disepakati para warga pemilik lahan dalam musyawarah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023). 

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung dengan lancar dan kondusif. Pada pertemuan itu dibahas mengenai dua hal. Pertama, yakni bentuk ganti rugi pembebasan lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilainya.

"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," katanya.

Sumarsono menyampaikan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang itu dimiliki oleh 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang, sedangkan satu pemilik lahan tidak dapat hadir, karena ke luar kota.

Dari 58 orang yang hadir, 56 diantaranya telah menandatangani besaran nilai ganti rugi. Sedangkan dua orang lainnya belum tanda tangan, sebab masih mengusahakan negosiasi harga dengan panitia.

 "Berarti dari 59 pemilik lahan, ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," kata Sumarsono. 

Meskipun ada tiga orang yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan. 

"September insyaallah pembayaran semuanya seratus persen selesai," terangnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudiman menyampaikan, dirinya telah menyetujui pembebasan lahan. Tapi masih menginginkan adanya musyawarah lanjutan, agar nilai ganti rugi beberapa lahan bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

“Sudah banyak yang setuju, tetapi yang masih dinilai nominalnya (ganti ruginya) terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu