Follow Us :              

Kunjungi Pemprov Jateng, PPUU DPD RI Jaring Masukan Revisi UU Administrasi Pemerintahan

  21 September 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 320 
Kategori :
Bagikan :


Kunjungi Pemprov Jateng, PPUU DPD RI Jaring Masukan Revisi UU Administrasi Pemerintahan

21 September 2023 | 10:00:00 | dibaca : 320
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). Kunker diselenggarakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan, serta menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terkait usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rombongan kunker ke Provinsi Jateng yang dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo diterima oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno bersama anggota DPRD Jateng, Ombusdman, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan Forkopimda Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Sekda mengatakan, pihaknya menyambut baik PPUU DPD RI yang telah memilih Pemprov Jateng sebagai lokasi kunjungan kerja pemantauan dan peninjauan atas UU tentang Administrasi Pemerintahan. Sekda berharap, PPUU DPD RI mengakomodir berbagai masukan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng, Ombudsman, pemkab/pemkot, serta lembaga terkait lainnya mengenai pengajuan revisi UU No 30 Tahun 2014.

"Konsep (revisi) UU No 30 Tahun 2014 adalah bagaimana administrasi pemerintahan yang baik, dan ujungnya adalah melayani masyarakat. Kami berterima kasih DPD RI hadir di Jateng, dan mendengarkan masukan-masukan dari kita. Tadi yang menjadi fokus utama, kaitannya dengan masalah diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi)," ujar Sekda.

Dijelaskan, pengambilan keputusan dengan konsep diskresi, yakni keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah. Melalui diskusi tersebut, Sekda berharap, revisi UU No 30 Tahun 2014 menjadikan administrasi pemerintahan semakin baik, cepat, serta dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 

Sekda mengatakan, selama ini pejabat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota masih gamang atau ragu untuk mengambil diskresi. Hal itu disebabkan banyaknya masalah dan kekhawatiran, bahwa pengambilan diskresi akan melanggar peraturan. Menurutnya, apabila diskresi hanya "kepleset" di Pengadilan Tata Usaha Negara masih ringan, tetapi jika pengambilan diskresi berakibat pada pengeluaran belanja daerah, maka akan berujung pada tindak pidana korupsi. 

"Hal itu yang paling dikhawatirkan oleh pejabat pemerintah, jika mengambil diskresi. Karena melaksanakan anggaran saja sudah merasa takut, apalagi harus mengambil diskresi yang berakibat pada pengeluaran anggaran belanja. Nah, ini kami butuh nanti DPD RI mengajukan revisi atau perubahan dari Undang-Undang ini," pintanya. 

Sekda berharap dengan adanya revisi UU ini, pengambilan kebijakan diskresi oleh pejabat pemerintah mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak ada keraguan dan kekhawatiran dalam mengambil diskresi. Terlebih diskresi ini sangat penting, sebab pejabat pemerintah harus mengambil langkah cepat agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan, salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah melakukan pengajuan revisi serta melakukan pembulatan, pemantapan, dan penyusunan UU. Termasuk saat ini, DPD RI sedang menyusun rencana revisi UU tentang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

Menurut Afnan, Provinsi Jateng menjadi salah satu lokasi kunjungan kerja PPUU, sebab pelaksanaan UU No 30 Tahun 2023 di Provinsi Jateng dinilai sesuai dengan tujuan dari PPUU DPD RI, di antaranya Jateng memiliki total 35 kabupaten/kota serta beragamnya persoalan daerah yang dihadapi.

"Selain di Provinsi Jateng, kita juga ke Nusa Tenggara Barat, karena di sana lebih rumit persoalannya dibanding Jateng. Sehingga nanti kita komparasikan (bandingkan) antara Provinsi Jateng dan Provinsi NTB," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). Kunker diselenggarakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan, serta menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terkait usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rombongan kunker ke Provinsi Jateng yang dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo diterima oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno bersama anggota DPRD Jateng, Ombusdman, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan Forkopimda Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Sekda mengatakan, pihaknya menyambut baik PPUU DPD RI yang telah memilih Pemprov Jateng sebagai lokasi kunjungan kerja pemantauan dan peninjauan atas UU tentang Administrasi Pemerintahan. Sekda berharap, PPUU DPD RI mengakomodir berbagai masukan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng, Ombudsman, pemkab/pemkot, serta lembaga terkait lainnya mengenai pengajuan revisi UU No 30 Tahun 2014.

"Konsep (revisi) UU No 30 Tahun 2014 adalah bagaimana administrasi pemerintahan yang baik, dan ujungnya adalah melayani masyarakat. Kami berterima kasih DPD RI hadir di Jateng, dan mendengarkan masukan-masukan dari kita. Tadi yang menjadi fokus utama, kaitannya dengan masalah diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi)," ujar Sekda.

Dijelaskan, pengambilan keputusan dengan konsep diskresi, yakni keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah. Melalui diskusi tersebut, Sekda berharap, revisi UU No 30 Tahun 2014 menjadikan administrasi pemerintahan semakin baik, cepat, serta dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 

Sekda mengatakan, selama ini pejabat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota masih gamang atau ragu untuk mengambil diskresi. Hal itu disebabkan banyaknya masalah dan kekhawatiran, bahwa pengambilan diskresi akan melanggar peraturan. Menurutnya, apabila diskresi hanya "kepleset" di Pengadilan Tata Usaha Negara masih ringan, tetapi jika pengambilan diskresi berakibat pada pengeluaran belanja daerah, maka akan berujung pada tindak pidana korupsi. 

"Hal itu yang paling dikhawatirkan oleh pejabat pemerintah, jika mengambil diskresi. Karena melaksanakan anggaran saja sudah merasa takut, apalagi harus mengambil diskresi yang berakibat pada pengeluaran anggaran belanja. Nah, ini kami butuh nanti DPD RI mengajukan revisi atau perubahan dari Undang-Undang ini," pintanya. 

Sekda berharap dengan adanya revisi UU ini, pengambilan kebijakan diskresi oleh pejabat pemerintah mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak ada keraguan dan kekhawatiran dalam mengambil diskresi. Terlebih diskresi ini sangat penting, sebab pejabat pemerintah harus mengambil langkah cepat agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan, salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah melakukan pengajuan revisi serta melakukan pembulatan, pemantapan, dan penyusunan UU. Termasuk saat ini, DPD RI sedang menyusun rencana revisi UU tentang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

Menurut Afnan, Provinsi Jateng menjadi salah satu lokasi kunjungan kerja PPUU, sebab pelaksanaan UU No 30 Tahun 2023 di Provinsi Jateng dinilai sesuai dengan tujuan dari PPUU DPD RI, di antaranya Jateng memiliki total 35 kabupaten/kota serta beragamnya persoalan daerah yang dihadapi.

"Selain di Provinsi Jateng, kita juga ke Nusa Tenggara Barat, karena di sana lebih rumit persoalannya dibanding Jateng. Sehingga nanti kita komparasikan (bandingkan) antara Provinsi Jateng dan Provinsi NTB," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu