Follow Us :              

Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda 

  10 December 2023  |   06:30:00  |   dibaca : 369 
Kategori :
Bagikan :


Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda 

10 December 2023 | 06:30:00 | dibaca : 369
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama stakeholder terkait mengampanyekan gempur rokok illegal dengan para pemuda di Jawa Tengah. 

Kampanye itu dilakukan pada kegiatan bertajuk "Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal" di Kota Semarang pada Minggu, 10 Desember 2023. 

Para peserta menyerukan yel-yel bertema gempur rokok ilegal, kemudian dilanjutkan dengan jalan sehat melintasi Halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara. Penerimaan itu baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau maupun pajak rokok. 

Cukai maupun pajak itu digunakan untuk berbagai program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lain sebagainya.

"Kita harus terus mengampayekan cukai legal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya," ujar Sekda. 

Pihaknya mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian bagi pemerintah, sebab tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. 

Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal agar masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai. 

Dengan melibatkan para pemuda, harapannya mereka dapat membantu menyosialisasikan dampak negatif dari rokok ilegal kepada masyarakat. 

Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar terkait cukai dan bahaya rokok ilegal. 

Lebih jauh, Sekda menjelaskan, rokok ilegal atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tidak dilekati pita cukai, tetapi dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama stakeholder terkait mengampanyekan gempur rokok illegal dengan para pemuda di Jawa Tengah. 

Kampanye itu dilakukan pada kegiatan bertajuk "Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal" di Kota Semarang pada Minggu, 10 Desember 2023. 

Para peserta menyerukan yel-yel bertema gempur rokok ilegal, kemudian dilanjutkan dengan jalan sehat melintasi Halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara. Penerimaan itu baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau maupun pajak rokok. 

Cukai maupun pajak itu digunakan untuk berbagai program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lain sebagainya.

"Kita harus terus mengampayekan cukai legal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya," ujar Sekda. 

Pihaknya mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian bagi pemerintah, sebab tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. 

Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal agar masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai. 

Dengan melibatkan para pemuda, harapannya mereka dapat membantu menyosialisasikan dampak negatif dari rokok ilegal kepada masyarakat. 

Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar terkait cukai dan bahaya rokok ilegal. 

Lebih jauh, Sekda menjelaskan, rokok ilegal atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tidak dilekati pita cukai, tetapi dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu