Follow Us :              

48 Desa di Jateng Terima Penghargaan Desa Mandiri Sampah

  27 February 2024  |   08:30:00  |   dibaca : 210 
Kategori :
Bagikan :


48 Desa di Jateng Terima Penghargaan Desa Mandiri Sampah

27 February 2024 | 08:30:00 | dibaca : 210
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Sebanyak 48 desa di Jawa Tengah menerima apresiasi penghargaan Desa Mandiri Sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab, dianggap mampu mengelola dan memanfaatkan sampah dengan baik.

Penghargaan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di Wisma Perdamaian Semarang pada Selasa 27 Februari 2024.

"Kita menargetkan, semua desa di Jateng dapat mandiri sampah. Sebab, di desa tidak ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir), (jadi) pengelolaan sampahnya dilakukan secara mandiri," ujarnya usai menyerahkan penghargaan.

Menurut Sekda, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepedulian mengelola sampah harus terus digencarkan. Hal ini bertujuan agar sampah yang dihasilkan bisa dimanfaatkan kembali atau dikelola dengan lebih baik.

Selama ini, berbagai upaya dilakukan Pemprov Jateng dalam menangani sampah di daerahnya. Salah satunya dengan memanfatkan sampah sebagai pembangkit tenaga listrik.

Berbeda dengan upaya tersebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang, bahkan memiliki cara lain dalam mengelola sampah.

"TPST Magelang akan mengolah sampah menjadi bahan bakar, yang akan digunakan untuk pabrik semen di Grobogan. Ini adalah salah satu upaya kita, bahwa sampah yang kita hasilkan selain tidak menganggu juga bisa bermanfaat," jelas Sekda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto menambahkan, salah satu persoalan sampah yang dihadapi Pemprov Jateng saat ini adalah masih ada banyak TPA yang menerapkan pembuangan sampah secara terbuka.

Selain itu, kesadaran dalam mengelola sampah juga perlu ditingkatkan, mulai dari tingkat perumahan, bank sampah, hingga kabupaten/kota, dengan menyiapkan TPS3R, yaitu Tempat Pembuangan Sampah Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang).

“Ini juga butuh perhatian banyak pihak, sehingga pengelolaan sampah di tingkat desa lebih baik lagi," kata Widi.

Adapun dalam memperingati Hari Peduli Sampah Tahun 2024, Pemprov Jateng melakukan penilaian program desa mandiri sampah di seluruh daerah di Jateng. Para penerima penghargaan tersebut, terbagi dalam tiga kategori, yakni kategori utama, madya, dan muda.


Bagikan :

SEMARANG - Sebanyak 48 desa di Jawa Tengah menerima apresiasi penghargaan Desa Mandiri Sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab, dianggap mampu mengelola dan memanfaatkan sampah dengan baik.

Penghargaan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di Wisma Perdamaian Semarang pada Selasa 27 Februari 2024.

"Kita menargetkan, semua desa di Jateng dapat mandiri sampah. Sebab, di desa tidak ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir), (jadi) pengelolaan sampahnya dilakukan secara mandiri," ujarnya usai menyerahkan penghargaan.

Menurut Sekda, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepedulian mengelola sampah harus terus digencarkan. Hal ini bertujuan agar sampah yang dihasilkan bisa dimanfaatkan kembali atau dikelola dengan lebih baik.

Selama ini, berbagai upaya dilakukan Pemprov Jateng dalam menangani sampah di daerahnya. Salah satunya dengan memanfatkan sampah sebagai pembangkit tenaga listrik.

Berbeda dengan upaya tersebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang, bahkan memiliki cara lain dalam mengelola sampah.

"TPST Magelang akan mengolah sampah menjadi bahan bakar, yang akan digunakan untuk pabrik semen di Grobogan. Ini adalah salah satu upaya kita, bahwa sampah yang kita hasilkan selain tidak menganggu juga bisa bermanfaat," jelas Sekda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto menambahkan, salah satu persoalan sampah yang dihadapi Pemprov Jateng saat ini adalah masih ada banyak TPA yang menerapkan pembuangan sampah secara terbuka.

Selain itu, kesadaran dalam mengelola sampah juga perlu ditingkatkan, mulai dari tingkat perumahan, bank sampah, hingga kabupaten/kota, dengan menyiapkan TPS3R, yaitu Tempat Pembuangan Sampah Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang).

“Ini juga butuh perhatian banyak pihak, sehingga pengelolaan sampah di tingkat desa lebih baik lagi," kata Widi.

Adapun dalam memperingati Hari Peduli Sampah Tahun 2024, Pemprov Jateng melakukan penilaian program desa mandiri sampah di seluruh daerah di Jateng. Para penerima penghargaan tersebut, terbagi dalam tiga kategori, yakni kategori utama, madya, dan muda.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu