Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta agar izin pertambangan di Jateng semakin diperketat, sehingga kelestarian alam dapat tetap terjaga.
"Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen (penilaian),” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB Wilayah Jateng di Kantor Sekretariat Daerah Jateng pada Senin, 3 Juni 2024
Sebab, jika nantinya terdapat kesalahan dalam melakukan penilaian, akan ada dampak buruk yang muncul, bahkan hal ini juga berpengaruh terhadap lingkungan. Sekda mencontohkan, adanya penambangan ilegal yang berdampak buruk bagi alam maupun masyarakat di sekitar lokasi galian.
"Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tetapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka, kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan, selama periode Januari-Mei 2024, Ia sudah mengurus sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.
"Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Sekarang sudah dilakukan pembahasan," ucapnya.
Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan segera ditetapkan di tahun 2024, sehingga peraturan ini bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta agar izin pertambangan di Jateng semakin diperketat, sehingga kelestarian alam dapat tetap terjaga.
"Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen (penilaian),” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB Wilayah Jateng di Kantor Sekretariat Daerah Jateng pada Senin, 3 Juni 2024
Sebab, jika nantinya terdapat kesalahan dalam melakukan penilaian, akan ada dampak buruk yang muncul, bahkan hal ini juga berpengaruh terhadap lingkungan. Sekda mencontohkan, adanya penambangan ilegal yang berdampak buruk bagi alam maupun masyarakat di sekitar lokasi galian.
"Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tetapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka, kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan, selama periode Januari-Mei 2024, Ia sudah mengurus sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.
"Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Sekarang sudah dilakukan pembahasan," ucapnya.
Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan segera ditetapkan di tahun 2024, sehingga peraturan ini bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.
Berita Terbaru