Follow Us :              

RPJPD 2025-2045, Arahkan Jateng Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional

  00 0000  |   00:00:00  |   dibaca : 131 
Kategori :
Bagikan :


RPJPD 2025-2045, Arahkan Jateng Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional

00 0000 | 00:00:00 | dibaca : 131
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, arah pembangunan daerah ke depan adalah menjadikan Provinsi Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

Hal itu disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan di DPRD Jateng. 

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini, dalam upaya menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan daerah Jateng, 20 tahun ke depan,” ucap Pj Gubernur di Kota Semarang beberapa waktu lalu.  

Visi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yaitu negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam penyusunan regulasi itu, Pemprov Jateng juga memperhatikan isu-isu stretagis dan keberlanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025 yang dinilai masih relevan.

"Penyusunan RPJPD, juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," kata Pj Gubernur.

Ia menyampaikan, selain sebagai penumpu ketahanan pangan dan industri nasional, RPJPD Jateng akan lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Selama Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) kemarin, masih banyak masukan tentang infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Juga ketahanan pangan," ungkap Pj Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov Jateng dan DPRD Jateng sepakat akan merampungkan pembahasan RPJPD sebelum Oktober 2024. 

"Kami sepakat, untuk menyelesaikan Raperda RPJPD Provinsi Jateng 2025-2045, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024," ujarnya. 

Sekda mengatakan, percepatan penetapan Raperda RPJPD sangatlah penting, sebab peraturan tersebut akan digunakan sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan RPJPD kab/kota.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, arah pembangunan daerah ke depan adalah menjadikan Provinsi Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

Hal itu disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan di DPRD Jateng. 

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini, dalam upaya menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan daerah Jateng, 20 tahun ke depan,” ucap Pj Gubernur di Kota Semarang beberapa waktu lalu.  

Visi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yaitu negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam penyusunan regulasi itu, Pemprov Jateng juga memperhatikan isu-isu stretagis dan keberlanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025 yang dinilai masih relevan.

"Penyusunan RPJPD, juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," kata Pj Gubernur.

Ia menyampaikan, selain sebagai penumpu ketahanan pangan dan industri nasional, RPJPD Jateng akan lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Selama Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) kemarin, masih banyak masukan tentang infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Juga ketahanan pangan," ungkap Pj Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov Jateng dan DPRD Jateng sepakat akan merampungkan pembahasan RPJPD sebelum Oktober 2024. 

"Kami sepakat, untuk menyelesaikan Raperda RPJPD Provinsi Jateng 2025-2045, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024," ujarnya. 

Sekda mengatakan, percepatan penetapan Raperda RPJPD sangatlah penting, sebab peraturan tersebut akan digunakan sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan RPJPD kab/kota.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu