Follow Us :              

Jelang Kampanye Pilkada 2024, Pj Gubernur Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah

  24 September 2024  |   13:00:00  |   dibaca : 76 
Kategori :
Bagikan :


Jelang Kampanye Pilkada 2024, Pj Gubernur Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah

24 September 2024 | 13:00:00 | dibaca : 76
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa, 24 September 2024.

Para penjabat sementara tersebut adalah Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jateng, Agung Hariyadi, S.E., M.M., sebagai Pjs Bupati Pemalang; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Endi Faiz Effendi, S.Pi., M.A., sebagai Pjs Bupati Purworejo; dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Boedyo Dharmawan, S.T., M.T., sebagai Pjs Bupati Kebumen.

Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, S.T., M.T., sebagai Pjs Bupati Pekalongan; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, S.E., M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Magelang; dan Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, S.Sos., M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Surakarta.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Sebagai informasi, pengukuhan Pjs Bupati / Wali Kota dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye, karena mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2024 di daerahnya masing-masing.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung pada 25 September -23 November 2024.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada penjabat sementara yang menggantikan,” kata Pj Gubernur usai pengukuhan. 

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur berpesan agar para penjabat sementara berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib dan kondusif pada Pilkada 2024. Selain itu, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di masing-masing daerah juga harus terus dilakukan.

"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim (Komandan Kodim), Kapolres (Kepala Kepolisian Resor), Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Pj Gubernur menegaskan, para penjabat sementara juga harus bisa menjaga netralitasnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN). Sebab, netralitas menjadi salah satu kunci untuk menjaga terlaksananya proses demokrasi yang baik.


Bagikan :

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa, 24 September 2024.

Para penjabat sementara tersebut adalah Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jateng, Agung Hariyadi, S.E., M.M., sebagai Pjs Bupati Pemalang; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Endi Faiz Effendi, S.Pi., M.A., sebagai Pjs Bupati Purworejo; dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Boedyo Dharmawan, S.T., M.T., sebagai Pjs Bupati Kebumen.

Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, S.T., M.T., sebagai Pjs Bupati Pekalongan; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, S.E., M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Magelang; dan Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, S.Sos., M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Surakarta.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Sebagai informasi, pengukuhan Pjs Bupati / Wali Kota dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye, karena mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2024 di daerahnya masing-masing.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung pada 25 September -23 November 2024.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada penjabat sementara yang menggantikan,” kata Pj Gubernur usai pengukuhan. 

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur berpesan agar para penjabat sementara berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib dan kondusif pada Pilkada 2024. Selain itu, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di masing-masing daerah juga harus terus dilakukan.

"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim (Komandan Kodim), Kapolres (Kepala Kepolisian Resor), Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Pj Gubernur menegaskan, para penjabat sementara juga harus bisa menjaga netralitasnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN). Sebab, netralitas menjadi salah satu kunci untuk menjaga terlaksananya proses demokrasi yang baik.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu