Follow Us :              

Mudahkan Perizinan Ekspor, Sekda Resmikan Ruang Baru Layanan IPSKA Jateng

  24 December 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 97 
Kategori :
Bagikan :


Mudahkan Perizinan Ekspor, Sekda Resmikan Ruang Baru Layanan IPSKA Jateng

24 December 2024 | 09:00:00 | dibaca : 97
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Jawa Tengah jumlahnya terus meningkat. 

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, sebanyak 99.753 SKA telah diterbitkan pada Januari-5 Desember 2024. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai angka 94.842 SKA. 

Kepala Disperindag Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam kepengurusan dokumen SKA. 

"Layanan kami sudah sesuai ketentuan, tidak dipungut pajak, gratis retribusi, dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ucapnya di sela acara Peresmian Ruang Layanan IPSKA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di Kantor Disperindag Jateng pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Tercatat, ada sebanyak 1.498 perusahaan eksportir pengguna layanan SKA di Provinsi Jateng dengan lokasi terbanyak dari Kota Semarang, Jepara, dan Kabupaten Semarang.

Guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemohon SKA, perbaikan ruang layanan IPSKA dilakukan. Semula, ruang layanan IPSKA berada di belakang Kantor Disperindag. Saat ini, ruang layanannya bergeser di dekat gedung utama Kantor Disperindag. Perbaikan ruang layanan ini menggunakan anggaran APBD Perubahan 2024 sebesar Rp349 juta.

Pada kesempatan itu, Sekda Jateng menyampaikan, pergeseran lokasi dan perbaikan ruang layanan IPSKA merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan sarana prasarana untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKA.

Ia menambahkan, potensi ekspor di Jateng sangatlah besar, terutama ekspor produk berbahan baku lokal. Maka dari itu, proses penerbitan SKA bagi para eksportir harus lebih cepat dan mudah, sebab hal ini akan berdampak pada nilai ekspor daerah.

"Harapannya, layanan penerbitan SKA menjadi lebih baik dan nyaman, (sehingga) bisa memotivasi masyarakat (agar) semakin bersemangat melakukan usaha dan ekspor. (Dengan begitu), nilai ekspor Jateng (dapat) terus meningkat," ucap Sekda. 

Sebagai informasi, Provinsi Jateng memiliki sejumlah layanan IPSKA, yaitu IPSKA Disperindag Provinsi Jateng; Dinas Perdagangan Kota Surakarta; Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Cilacap; Administrator Kawasan Ekonomi Kendal; serta Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta.


Bagikan :

SEMARANG - Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Jawa Tengah jumlahnya terus meningkat. 

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, sebanyak 99.753 SKA telah diterbitkan pada Januari-5 Desember 2024. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai angka 94.842 SKA. 

Kepala Disperindag Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam kepengurusan dokumen SKA. 

"Layanan kami sudah sesuai ketentuan, tidak dipungut pajak, gratis retribusi, dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ucapnya di sela acara Peresmian Ruang Layanan IPSKA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di Kantor Disperindag Jateng pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Tercatat, ada sebanyak 1.498 perusahaan eksportir pengguna layanan SKA di Provinsi Jateng dengan lokasi terbanyak dari Kota Semarang, Jepara, dan Kabupaten Semarang.

Guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemohon SKA, perbaikan ruang layanan IPSKA dilakukan. Semula, ruang layanan IPSKA berada di belakang Kantor Disperindag. Saat ini, ruang layanannya bergeser di dekat gedung utama Kantor Disperindag. Perbaikan ruang layanan ini menggunakan anggaran APBD Perubahan 2024 sebesar Rp349 juta.

Pada kesempatan itu, Sekda Jateng menyampaikan, pergeseran lokasi dan perbaikan ruang layanan IPSKA merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan sarana prasarana untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKA.

Ia menambahkan, potensi ekspor di Jateng sangatlah besar, terutama ekspor produk berbahan baku lokal. Maka dari itu, proses penerbitan SKA bagi para eksportir harus lebih cepat dan mudah, sebab hal ini akan berdampak pada nilai ekspor daerah.

"Harapannya, layanan penerbitan SKA menjadi lebih baik dan nyaman, (sehingga) bisa memotivasi masyarakat (agar) semakin bersemangat melakukan usaha dan ekspor. (Dengan begitu), nilai ekspor Jateng (dapat) terus meningkat," ucap Sekda. 

Sebagai informasi, Provinsi Jateng memiliki sejumlah layanan IPSKA, yaitu IPSKA Disperindag Provinsi Jateng; Dinas Perdagangan Kota Surakarta; Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Cilacap; Administrator Kawasan Ekonomi Kendal; serta Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu