Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membacakan Pendapat Akhir Gubernur Jateng atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Raperda (penyertaan modal daerah bagi BUMD) ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jateng dalam mendorong dan memperkuat fungsi BUMD, guna membangun ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Sekda menyampaikan, Raperda tersebut menjadi payung hukum terkait dengan penganggaran dana penguatan modal bagi BUMD. Harapannya, penguatan modal untuk 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jateng dapat mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini (supaya) BUMD kita bisa bergerak lebih luas dan berkembang lebih besar, karena BUMD ini menjadi salah satu andalan kita untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Menurutnya, PAD Pemprov Jateng bisa terus digenjot, salah satunya dengan adanya peningkatan kinerja BUMD.
“Kalau kinerjanya baik, kita dorong mudah-mudahan kontribusi (PAD) bisa lebih besar,” ujar Sekda.
Selain mengoptimalkan PAD, penyertaan modal BUMD diharapkan dapat memberikan penguatan dalam menjalankan roda operasional perusahaan serta memberikan layanan prima, profesional, dan tangguh, mampu meningkatkan peluang usaha, menciptakan inovasi, dan meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki 9 BUMD, meliputi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (Perseroda) di Jateng, Jateng Petro Energi (Perseroda), Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, dan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda).
Kemudian, Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda), Jateng Agro Berdikari (Perseroda), Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda), dan Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membacakan Pendapat Akhir Gubernur Jateng atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Raperda (penyertaan modal daerah bagi BUMD) ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jateng dalam mendorong dan memperkuat fungsi BUMD, guna membangun ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Sekda menyampaikan, Raperda tersebut menjadi payung hukum terkait dengan penganggaran dana penguatan modal bagi BUMD. Harapannya, penguatan modal untuk 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jateng dapat mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini (supaya) BUMD kita bisa bergerak lebih luas dan berkembang lebih besar, karena BUMD ini menjadi salah satu andalan kita untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Menurutnya, PAD Pemprov Jateng bisa terus digenjot, salah satunya dengan adanya peningkatan kinerja BUMD.
“Kalau kinerjanya baik, kita dorong mudah-mudahan kontribusi (PAD) bisa lebih besar,” ujar Sekda.
Selain mengoptimalkan PAD, penyertaan modal BUMD diharapkan dapat memberikan penguatan dalam menjalankan roda operasional perusahaan serta memberikan layanan prima, profesional, dan tangguh, mampu meningkatkan peluang usaha, menciptakan inovasi, dan meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki 9 BUMD, meliputi Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (Perseroda) di Jateng, Jateng Petro Energi (Perseroda), Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, dan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda).
Kemudian, Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda), Jateng Agro Berdikari (Perseroda), Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda), dan Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).
Berita Terbaru