Follow Us :              

Ungkit Perekonomian, Wagub Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

  10 March 2025  |   19:00:00  |   dibaca : 166 
Kategori :
Bagikan :


Ungkit Perekonomian, Wagub Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

10 March 2025 | 19:00:00 | dibaca : 166
Kategori :
Bagikan :

Foto : Medianto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Medianto (Humas Jateng)

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di Jateng untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau Idulfitri 2025. 

"Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran, tolong disegerakan untuk pembayaran THR," ucapnya usai mengikuti agenda Tarawih Keliling di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang pada Senin, 10 Maret 2025 malam.

Wagub menjelaskan, pemberian THR tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawan. THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, juga akan membantu ekonomi masyarakat.

"Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden RI secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idulfitri 1446 H/2025 M di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut diambil, setelah Presiden melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri. Detail dari pemberian THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, baik bagi pekerja swasta maupun BUMN dan BUMD, akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
 
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Presiden saat membacakan pengumuman resmi tersebut.


Bagikan :

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di Jateng untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau Idulfitri 2025. 

"Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran, tolong disegerakan untuk pembayaran THR," ucapnya usai mengikuti agenda Tarawih Keliling di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang pada Senin, 10 Maret 2025 malam.

Wagub menjelaskan, pemberian THR tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawan. THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, juga akan membantu ekonomi masyarakat.

"Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden RI secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idulfitri 1446 H/2025 M di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut diambil, setelah Presiden melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri. Detail dari pemberian THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, baik bagi pekerja swasta maupun BUMN dan BUMD, akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
 
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Presiden saat membacakan pengumuman resmi tersebut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu