Follow Us :              

Hapus Tunggakan dan Denda, Pemprov Jateng Ringankan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  24 March 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 862 
Kategori :
Bagikan :


Hapus Tunggakan dan Denda, Pemprov Jateng Ringankan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

24 March 2025 | 09:00:00 | dibaca : 862
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan yang diberikan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, program ini berlaku mulai dari tanggal 8 April s.d. 30 Juni 2025. Program tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. 

Kemudahan itu dilandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Penerapan relaksasi pajak tersebut, diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB di Jateng yang jumlahnya mencapai Rp2,8 triliun. 

Guna mendapatkan keringanan pembayaran pajak, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayarkan pajak berjalan tahun 2025.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 pada periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ucap Gubernur di kantornya pada Senin, 24 Maret 2025. 

Adanya program tersebut, harapannya bisa meringankan pembayaran pajak masyarakat, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Gubernur menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat lintas sektor dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja, untuk menyosialisasikan program penghapusan tunggakan pajak dan dendanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan, sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov Jateng, Jasa Raharja menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyampaikan, potensi PKB di Jateng jumlahnya sekitar 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan belum membayarkan pajaknya. 

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” katanya. 

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pembayaran pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda. Dalam melaksanakan program ini, Bapenda bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan yang diberikan berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, program ini berlaku mulai dari tanggal 8 April s.d. 30 Juni 2025. Program tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. 

Kemudahan itu dilandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Penerapan relaksasi pajak tersebut, diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB di Jateng yang jumlahnya mencapai Rp2,8 triliun. 

Guna mendapatkan keringanan pembayaran pajak, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayarkan pajak berjalan tahun 2025.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 pada periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ucap Gubernur di kantornya pada Senin, 24 Maret 2025. 

Adanya program tersebut, harapannya bisa meringankan pembayaran pajak masyarakat, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Gubernur menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat lintas sektor dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja, untuk menyosialisasikan program penghapusan tunggakan pajak dan dendanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan, sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov Jateng, Jasa Raharja menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyampaikan, potensi PKB di Jateng jumlahnya sekitar 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan belum membayarkan pajaknya. 

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” katanya. 

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pembayaran pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda. Dalam melaksanakan program ini, Bapenda bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu