Follow Us :              

Jateng Mulai Berlakukan Program Pemutihan PKB 2025, Hapus Pokok dan Denda Tunggakan

  10 April 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 3639 
Kategori :
Bagikan :


Jateng Mulai Berlakukan Program Pemutihan PKB 2025, Hapus Pokok dan Denda Tunggakan

10 April 2025 | 09:00:00 | dibaca : 3639
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau Kantor Samsat Semarang II di Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis, 10 April 2025 pagi.

Ruang tunggu kantor pelayanan tersebut dipenuhi oleh warga yang sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Salah seorang warga Jateng, Sudiran, nampak memegang beberapa kertas di salah satu kursi tunggu. Gubernur menghampiri dan berbicang-bincang hangat dengannya. 

Sudiran adalah salah satu calon pembayar PKB yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Jateng. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai sudah menunggak pajak cukup lama.

"Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak," jawabnya saat ditanya Gubernur.

Sudiran yang datang bersama keluarganya, mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu, bahkan dulunya ia beli dengan cara kredit. Maka dari itu, ketika ada informasi program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya. 

"Sangat meringankan sekali program ini, karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ucap pria asal Kaliwungu, Kendal itu.

Sementara itu, warga Pedurungan Kota Semarang, Ali Subana, juga memanfaatkan program pemutihan pajak, sebab sepeda motornya sudah menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun. Ia mengaku senang karena mendapatkan keringanan.

"Saya cek itu Rp650 ribu, tetapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar," katanya.

Wajib pajak lainnya yang bernama Hastanti, mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah, bahkan dalam prosesnya, ia diarahkan oleh petugas pajak.

"Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur sengaja berkeliling ke kantor Samsat untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan pajak. Hal ini dilakukan lantaran ia mendapatkan laporan, bahwa warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan PKB.

"Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," ucapnya.

Program pemutihan ini, menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak. Sebab, pajak akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah menawarkan sejumlah keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. Pelaksanaan program Pemutihan Pajak ini mulai berlangsung pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau Kantor Samsat Semarang II di Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis, 10 April 2025 pagi.

Ruang tunggu kantor pelayanan tersebut dipenuhi oleh warga yang sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Salah seorang warga Jateng, Sudiran, nampak memegang beberapa kertas di salah satu kursi tunggu. Gubernur menghampiri dan berbicang-bincang hangat dengannya. 

Sudiran adalah salah satu calon pembayar PKB yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Jateng. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai sudah menunggak pajak cukup lama.

"Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak," jawabnya saat ditanya Gubernur.

Sudiran yang datang bersama keluarganya, mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu, bahkan dulunya ia beli dengan cara kredit. Maka dari itu, ketika ada informasi program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya. 

"Sangat meringankan sekali program ini, karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ucap pria asal Kaliwungu, Kendal itu.

Sementara itu, warga Pedurungan Kota Semarang, Ali Subana, juga memanfaatkan program pemutihan pajak, sebab sepeda motornya sudah menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun. Ia mengaku senang karena mendapatkan keringanan.

"Saya cek itu Rp650 ribu, tetapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar," katanya.

Wajib pajak lainnya yang bernama Hastanti, mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah, bahkan dalam prosesnya, ia diarahkan oleh petugas pajak.

"Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur sengaja berkeliling ke kantor Samsat untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan pajak. Hal ini dilakukan lantaran ia mendapatkan laporan, bahwa warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan PKB.

"Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," ucapnya.

Program pemutihan ini, menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak. Sebab, pajak akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah menawarkan sejumlah keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. Pelaksanaan program Pemutihan Pajak ini mulai berlangsung pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu