Follow Us :              

Gubernur Larang Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Konvoi 

  05 May 2025  |   12:30:00  |   dibaca : 39 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Larang Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Konvoi 

05 May 2025 | 12:30:00 | dibaca : 39
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., melarang pelajar SMP, SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) merayakan kelulusan dengan arak-arakan atau konvoi kendaraan. Sebab, kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. 

 "Tak perlu hura-hura. Kita jaga ketertiban, tak merusak, tak foya-foya apalagi sampai melanggar hukum," ucapnya usai memberikan arahan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 5 Mei 2025.

Gubernur menyampaikan, alangkah lebih baiknya jika kelulusan sekolah itu disikapi dengan mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk rasa syukur. Hal itu bisa dilakukan dengan beribadah di masjid atau gereja. 

"Cukup syukur saja. Ke gereja atau ke masjid," katanya. 

Menurutnya, momentum kelulusan bukan puncak dari segala-galanya. Kelulusan justru menjadi pintu awal menuju tahapan berikutnya. Apalagi bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka mereka harus mempersiapkan diri.

Sedangkan bagi siswa yang akan bekerja, mereka harus melatih keterampilan, sebagaimana yang dibutuhkan dunia usaha. Hal itu justru akan lebih bermanfaat untuk masa depan mereka.

Sebagai informasi, pengumuman kelulusan untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan SMA Luar Biasa di bawah naungan Pemprov Jateng akan dilakukan pada 5 Mei 2025. Pengumuman kelulusan ini dilakukan secara daring melalui website masing-masing sekolah dan media daring lainnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Sementara untuk pengumuman kelulusan jenjang SMP, SMP Luar Biasa dan Paket B, serta siswa SD/Sederajat akan diumumkan bersamaan pada tanggal 8 Juni 2025.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., melarang pelajar SMP, SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) merayakan kelulusan dengan arak-arakan atau konvoi kendaraan. Sebab, kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. 

 "Tak perlu hura-hura. Kita jaga ketertiban, tak merusak, tak foya-foya apalagi sampai melanggar hukum," ucapnya usai memberikan arahan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 5 Mei 2025.

Gubernur menyampaikan, alangkah lebih baiknya jika kelulusan sekolah itu disikapi dengan mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk rasa syukur. Hal itu bisa dilakukan dengan beribadah di masjid atau gereja. 

"Cukup syukur saja. Ke gereja atau ke masjid," katanya. 

Menurutnya, momentum kelulusan bukan puncak dari segala-galanya. Kelulusan justru menjadi pintu awal menuju tahapan berikutnya. Apalagi bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka mereka harus mempersiapkan diri.

Sedangkan bagi siswa yang akan bekerja, mereka harus melatih keterampilan, sebagaimana yang dibutuhkan dunia usaha. Hal itu justru akan lebih bermanfaat untuk masa depan mereka.

Sebagai informasi, pengumuman kelulusan untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan SMA Luar Biasa di bawah naungan Pemprov Jateng akan dilakukan pada 5 Mei 2025. Pengumuman kelulusan ini dilakukan secara daring melalui website masing-masing sekolah dan media daring lainnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Sementara untuk pengumuman kelulusan jenjang SMP, SMP Luar Biasa dan Paket B, serta siswa SD/Sederajat akan diumumkan bersamaan pada tanggal 8 Juni 2025.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu